Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Kecewa Berkas Alvin Lim Belum Dikirim ke MA

Mediaindonesia.com
14/11/2022 17:55
Kuasa Hukum Kecewa Berkas Alvin Lim Belum Dikirim ke MA
Kuasa hukum Alvin Lim, La Ode Surya Alirman seusai mendatangi PN Jaksel menanyakan berkas perkara yang hampir sebulan belum dikirim ke MA,(dok.ist)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didatangi oleh tim kuasa hukum pengacara vokal Alvin Lim, guna menanyakan berkas perkara yang hingga kini belum dikirimkan oleh pihak pengadilan ke Mahkamah Agung (MA), Senin (14/11/2022). Pihak Alvin sendiri telah menyerahkan memori kasasi ke PN Jaksel sejak 4 November 2022 lalu.

Sementara Alvin Lim sudah ditahan sejak 18 Oktober 2022, terkait perkara identitas palsu. "Ini sangat tidak wajar berkas perkara ditahan sudah lebih dari tiga minggu oleh PN Jakarta Selatan dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Alvin, La Ode Surya Alirman, Senin (14/11/2022).

Surya pun mengungkapkan alasan pihak pengadilan terkait belum dikirimnya berkas Alvin. Jawaban ini disampaikan juru sita pengganti PN Jaksel, bernama Raden. "Alasan tiap kali ditanya sedang 'dijahit' berkasnya. 'Dijahit', satu hari kan selesai ini tiga minggu. Jahit pakai logam emas?" kata dia.

"Ini diduga sudah sesat dan melawan hukum PN Jaksel, padahal dalam KUHAP jelas diatur sejak menyatakan kasasi, berkas harus segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk menentukan status penahanan terdakwa," jelas Surya.

Jawaban dari pihak Pengadilan tersebut, kata dia memperkuat dugaan adanya 'permainan' PN Jaksel. Dugaan permainan ini berupa menahan berkas perkara selama mungkin, sehingga merugikan Alvin dalam masa penahanan.

"Masa yang dikirim ke MA cuma pemberitahuan kasasi dan berkas perkara sengaja ditahan selama hampir satu bulan? Ada permainan apa ini panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan? Ini harus diperiksa Bawas MA dan KY karena sudah merugikan hak konstitusional klien kami," tandas Surya. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya