Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus mendalami peran terdakwa Kuat Ma'ruf. Kuat disebut dengan berani melarang Brigadir J untuk menolong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.
Hal itu terungkap dari keterangan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?," tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11).
"Om kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," ucap Susi.
Yosua dilarang naik ke lantai 2 untuk melihat keadaan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu disebut tergeletak di kamar mandi dalam keadaan setengah pingsan saat di rumah Magelang.
Susi juga mengatakan tidak tahu ada ancaman yang dilontarkan Kuat. Hakim terus mencecar keterangan itu.
"Kalau (ancaman) itu saya tidak dengar," ucap Susi.
Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Kuat Ma'ruf Dkk Jujur
Susi juga menyampaikan sempat meminta Kuat untuk mengangkat Putri Candrawathi. Di sisi lain, Susi sempat mengatakan Brigadir J mengangkat Putri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat diperiksa penyidik polisi.
Namun, dia mengubah pernyataannya itu. Susi tak sempat mengangkat Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang. Namun, dia minta tolong Kuat untuk mengangkat Putri.
"Saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat ibu membawa ke dalam kamar," ucap Susi.
Susi sudah tiga kali bersaksi pada persidangan dengan terdakwa berbeda, yakni untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ferdy dan Sambo, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Peristiwa yang berkaitan dengan Brigadir J itu terus ditanya oleh majelis hakim.
Tak hanya itu, Susi juga mengaku Kuat Ma'ruf kerap menyuruhnya. Salah satunya saat Putri pingsan dan diminta membersihkan kamar.
"Om Kuat nyuruh saya untuk berisihin kamar ibu semua, Om Kuat enggak tahu ke mana," ucap Susi.
Pada persidangan kali ini, dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved