Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAJELIS hakim persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus mendalami peran terdakwa Kuat Ma'ruf. Kuat disebut dengan berani melarang Brigadir J untuk menolong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.
Hal itu terungkap dari keterangan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?," tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11).
"Om kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," ucap Susi.
Yosua dilarang naik ke lantai 2 untuk melihat keadaan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu disebut tergeletak di kamar mandi dalam keadaan setengah pingsan saat di rumah Magelang.
Susi juga mengatakan tidak tahu ada ancaman yang dilontarkan Kuat. Hakim terus mencecar keterangan itu.
"Kalau (ancaman) itu saya tidak dengar," ucap Susi.
Baca juga: Samuel Hutabarat Berharap Kuat Ma'ruf Dkk Jujur
Susi juga menyampaikan sempat meminta Kuat untuk mengangkat Putri Candrawathi. Di sisi lain, Susi sempat mengatakan Brigadir J mengangkat Putri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat diperiksa penyidik polisi.
Namun, dia mengubah pernyataannya itu. Susi tak sempat mengangkat Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang. Namun, dia minta tolong Kuat untuk mengangkat Putri.
"Saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat ibu membawa ke dalam kamar," ucap Susi.
Susi sudah tiga kali bersaksi pada persidangan dengan terdakwa berbeda, yakni untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ferdy dan Sambo, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Peristiwa yang berkaitan dengan Brigadir J itu terus ditanya oleh majelis hakim.
Tak hanya itu, Susi juga mengaku Kuat Ma'ruf kerap menyuruhnya. Salah satunya saat Putri pingsan dan diminta membersihkan kamar.
"Om Kuat nyuruh saya untuk berisihin kamar ibu semua, Om Kuat enggak tahu ke mana," ucap Susi.
Pada persidangan kali ini, dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved