Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK Adi Mukadi mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) berupa dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Ia juga menyebut, kelompok perusahaan Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan tidak wajib membayar DR dan PSDH.
Menurut dia, DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan.
Hal tersebut diungkapkan Adi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
"Ini kan masalahnya legalitasnya Belum ada. Sehingga dalam SIPMD kami belum ada wajib bayar namanya duta Palma group. Kepada yang memanfaatkan hasil hutan," kata Adi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/11)
Adapun kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menyebut perkara seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.
"Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan. Jadi ternyata Kejaksaan salah memahami pembayaran SDH IDR itu. Sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," katanya.
Juniver mengatakan, dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan, persoalan yang menimpa kliennya tak tepat diproses hukum. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja. "Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.
Diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-8)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan izin terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus.
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
KPK meyakini pembelian lahan di Situbondo dan Pasuruan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU).
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan PP No 12 Tehuan 2023 bisa menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik, salah satunya konflik agraria.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menegaskan negara tidak boleh 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal Tanah Air saja kepada pihak asing.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved