Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai menteri yang tidak harus mengundurkan diri ketika mencalonkan sebagai presiden pada pemilihan umum (pemilu), berpotensi menyulitkan presiden.
Selain itu, menurut Saan putusan MK juga akan berdampak luas antara lain terganggungnya kerja pemerintahan, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan penggunaan fasilitas negara.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK. Mungkin MK punya pertimbangan dan sifat putusannya final dan mengikat. Saya sendiri menyayangkan Putusan MK. Ketika menteri mundur dan hanya cuti tergantung presiden mengizinkan atau tidak itu tentu membuat dilema presiden. Di satu sisi presiden harus menghormati hak seseorang mencalonkan diri, di satu sisi presiden menyadari apabila menteri mundur kinerja di pemerintahan akan terganggu,” ujar Saan ketika dihubungi, Selasa (1/11)
MK pada putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dan menteri. MK menambahkan menteri atau pejabat setingkat menteri hanya mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Saan menambahkan jabatan menteri berbeda dengan kepala daerah. Kepala daerah tidak harus mundur saat mencalonkan diri kembali dan hanya cukup mengajukan cuti untuk kampanye di daerah yang menjadi fokus pemilihannya. Namun, sambung Saan, apabila menteri mencalonkan diri sebagai presiden, lingkup wilayah dia melakukan kampanye lebih luas, tidak cukup hanya dengan cuti.
Baca juga: Hari Ini, Haris dan Fatia Diperiksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
“Menteri akan lebih fokus pada pemenangan di pemilu, berbeda dengan kepala daerah yang tidak harus mundur ketika maju mencalonkan diri kembali, wilayahnya kecil. Sedangkan pemilu presiden berskala nasional. Bagaimana dengan 34 provinsi dan 500 lebih kabupaten/kota, medannya luas. Banyak konsekuensi dari sisi apapun. Ketika seorang menteri maju sebagai calon presiden, pasti dia ingin menang. Dia akan maksimal dengan waktu yang lama. Tidak mungkin hanya kampanye satu minggu cuti. Membutuhkan waktu dan tidak hanya pada saat mendaftarkan diri di KPU,” paparnya.
Saan menilai meskipun keputusan pemberian izin pada menteri merupakan kewenangan presiden, ia berpendapat lebih baik presiden tegas mengganti menteri – menteri yang mencalonkan diri pada pemilihan presiden (pilpres).
“Direshuffle saja menterinya. Kalau pertimbangan MK tidak harus mundur, tetapi seizin presiden, presiden tegas saja siapa menteri yang maju di pilpres harus diberhentikan bukan memberikan izin cuti. Menurut saya itu jauh lebih bagus,” tukasnya. (OL-4)
Selain Tom Lembong, masih ada beberapa mantan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Berikut beberapa mantan menteri tersebut.
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Jokowi.
“Setahu saya ada. Kan Pak Prabowo sudah ngomong kalau nama-nama dari kabinet Pak Jokowi yang bagus-bagus akan juga dipakai untuk membantu beliau."
MENTERI Sosial Tri Rismaharini bungkam saat ditanya rencana mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia hanya tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media, Selasa (3/9).
PDIP berharap reshuffle kabinet di akhir masa jabatan ditujukan untuk meningkatkan kinerja. Pasalnya, persoalan perekonomian rakyat mendesak untuk diselesaikan.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved