Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEKERJA rumah tangga (PRT) mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Susi, dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengingatkan Susi bisa dipidanakan.
Mulanya, Wahyu mendalami Susi yang bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu, mengenai pindahnya istri Sambo, Putri Candrawathi dari rumah di Jalan Bangka ke Jalan Saguling. Susi mengaku tidak mengetahui alasan Putri pindah.
Kendati demikian, Susi menjawab dengan yakin bahwa Sambo juga ikut pindah ke rumah di Jalan Saguling. Wahyu menilai jawaban Susi terlalu cepat. Wahyu mengingatkan Susi bisa dipidanakan jika keterangan Susi berbeda dengan saksi lainnya.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan lo! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," aku Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Baca juga: Lima PRT Ferdy Sambo akan Bersaksi di Sidang Bharada E
Wahyu menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanya sering tidaknya Sambo tinggal di rumah Jalan Saguling. Saat ditanya pertama kali, Susi mengatakan Sambo tidak setiap hari tinggal di Saguling. Namun ketika didalami lagi oleh Wahyu, ia mengatatkan Sambo sering tinggal di Saguling.
"Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa?," tanya Wahyu.
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?" sambungnya.
Lebih lanjut, Wahyu juga menilai Susi berbohong saat ditanya sering tidaknya Sambo dan Putri pergi ke luar kota. Susi menyebut tidak tahu jika Sambo dan Putri pernah ke luar kota. Namun, jawaban itu berubah saat ditanya mengenai kepergian Sambo dan Putri ke Bali.
"Saat ke Bali saudara ikut?" tanya Wahyu.
"Ikut," jawab Susi.
"Kok (tadi) ngomong tidak tahu. Kan ketauan kalau saudara berbohong. Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama saudara Putri Candrawathi, sauadra jawab tidak tahu, tapi giliran saya tanya ke Bali saudara jawab ikut," ujar Wahyu.
"Saudara tuh berpikir, saudara terjebak dalam kebohongan saudara sendiri," tandasnya.
Eliezer, Sambo dan Putri merupakan tiga dari lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua. Dua terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved