Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hadirnya Johanis Tanak dari Unsur Jaksa Diharapkan Perkuat Kolaborasi KPK

Indriyani Astuti
28/10/2022 15:50
Hadirnya Johanis Tanak dari Unsur Jaksa Diharapkan Perkuat Kolaborasi KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Johanis Tanak.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan masuknya Johanis Tanak yang berasal dari unsur kejaksaan dapat mempekuat lembaga antirasuah tersebut. Pimpinan KPK, ujarnya, kini lengkap menjadi lima orang. Johanis mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah Lili Pantauli Siregar mengundurkan diri karena terjerat kasus pelanggaran etik.

"Pak Johanis Tanak ini teman seleksi satu sindikat, kita masuk 20 besar ya. Sama-sama fit and proper test, tapi waktu itu beliau belum beruntung. Alhamdulillah hari ini bisa bergabung dengan kami dan lima pimpinan ini komposisinya akan saling menguatkan," ujar Firli seusai menghadiri upacara pengucapan sumpah Johanis sebagai Wakil Ketua KPK RI merangkap Anggota sisa masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).

Dengan lengkapnya lima unsur pimpinan KPK, Firli berharap kolaborasi antarpimpinan semakin meningkat.

Firli berlatar belakang penyidik Polri. Sedangkan Johanis adalah jaksa, pimpinan KPK lainnya Alexander Marwata merupakan auditor yang juga menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Selain itu, Nurul Gufron yang berlatar belakang akademisi di bidang pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember serta Nawawi Pomolango yang pernah berprofesi sebagai hakim.

"Ada Pak Johanis Tanak dari jaksa, jadi tentu beliau akan banyak memahami bagaimana konstruksi suatu perkara, konstruksi perkara ini bisa dibawa dan bisa dihadirkan di peradilan," terang Firli. Dalam penanganan perkara korupsi, Firli mengatakan dengan lima unsur pimpinan yang lengkap, KPK berupaya membangun konstruksi pasal yang dapat membuat hakim yakin dalam memutus perkara.

"Sesungguhnya hakim lah yang sangat tahu tentang perkara yang ditangani (Ius Curia Novit ) itu prinsip dasar hukum. Doakan kami agar kami bisa bekerja membersihkan negeri ini dari praktik- praktik korupsi," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik