Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (28/10). Kehadiran Johanis di tubuh KPK diyakini bakal memperkuat kinerja lembaga tersebut.
"Dengan kehadiran Pak Johanis Tanak, formasi Pimpinan KPK kembali lengkap dan akan semakin memperkuat kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat (28/10).
Johanis akan menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar di sisa masa jabatan 2019-2023. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 29 September 2022 telah menyetujui dan mengesahkan Johanis sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Diapresiasi Tidak Lupakan Kasus Kardus Durian Cak Imin
Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua calon pimpinan KPK. Yakni, Johanis dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Johanis memperoleh 38 suara, I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah. Johanis Tanak dan Nyoman Wara mendaftar seleksi pimpinan KPK pada 2019.
Kala itu, Johanis menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Sementara, Nyoman Wara menjabat sebagai Auditor Utama Investigasi BPK. (OL-1)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved