Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BRIGJEN Hendra Kurniawan menegaskan ia dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengecek serta mengamankan CCTV. Hal itu disampaikannya saat menanggapi kesaksian anggota tim khusus (timsus) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Aditya Cahya Sumunar.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Sambo) untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Hendra menyebut tidak mengetahui barang bukti DVR CCTV maupun isinya seperti yang dirujuk Aditya dalam kesaksian. Ia pun mengatakan siapa pihak yang meng-copy rekaman DVR CCTV tersebut.
"Kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya," imbuhnya.
Baca juga: Timsus Sebut CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo Diambil Anggota Polri
Meski tidak mengetahui ihwal rekaman CCTV, Hendra dan Agus sama-sama tidak membantah kesaksian Aditya. Keduanya diketahui menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), rekaman DVR itu sempat di-copy oleh Baiquni Wibowo. Selain itu, hasil rekaman yang mengarah rumah Sambo pada saat kejadian pembunuhan Yosua telah di-copy juga sempat ditonton beberapa orang lainnya, yaitu Baiquni, Chuck Puranto, Arif Rachman, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Hendra dan Agus diseret ke meja hijau dan diakwa dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved