Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIM kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J soal tuduhan kliennya sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua jg tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini," kata Febri, Senin (24/10).
Febri menyertakankan empat bukti guna mendukung bantahannya terhadap Kamaruddin. Ia menjelaskan empat bukti tersebut mendukung adanya kekerasan seksual terhadap Putri.
“Bukti satu, keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022,” ujar Febri.
Sedangkan bukti kedua ialah hasil pemeriksaan psikolog forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Adapun bukti ketiga merupakan keterangan ahli yang tercantum dalam BAP Psikolog pada 9 September 2022, dalam BAP menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah memberikan informasi secara konsisten.
Informasi yang disampaikan Sambo tersebut mengenai tindakan kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya. Terdapat juga temuan soal kondisi Psikologis yang buruk pada Putri.
"Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simptom depresi dan reaksi trauma yang akut. Ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," papar Febri.
Baca juga: Eksepsi Kuat Maruf Cantumkan Peristiwa Pelecehan Putri Candrawathi
Informasi tersebut sesuai dengan indikaor keterangan dari BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani.
“Informasi yang disampaikan Putri berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel (Sumber: BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog Hal. 18 tertanggal 9 September 2022)," jelasnya.
Bukti keempat menjelaskan adanya bukti pentunjuk atau bukti tidak langsung terkait kondisi Putri yang ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.
"Bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi Lantai 2 Rumah Magelang oleh saksi Susi dan Saksi Kuat Maruf," pungkasnya.(OL-5).
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved