Selasa 18 Oktober 2022, 22:46 WIB

Kejari Jaksel Jemput Paksa dan Tahan Alvin Lim

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Kejari Jaksel Jemput Paksa dan Tahan Alvin Lim

DOK.MI
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

 

KEJAKSAAN Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jaksel menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10) malam.

Ade menyebut Alvin dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, terkait kasus pemalsuan dokumen.

Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.


Baca juga: Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka terkait Korupsi PLN


"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade.

Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba," tutur Ade.

Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar Geraldi.

Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri. (Ant/OL-16)

 

Baca Juga

Antara

Wamenkumham Apresiasi Rumah Restorative Justice di Rutan Samarinda

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:57 WIB
Ia menambahkan, Rumah Restoratif Justice ini juga nantinya bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah...
MI/Susanto

Kabareskrim Didorong Gencarkan Pemberantasan Narkoba

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:24 WIB
Poengky mendorong tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana...
Antara

Kinerja Erick Jadi Pendongkrak Kuat Elektoral untuk Cawapres 2024

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:16 WIB
Kinerja mentereng Erick Thohir banyak memudahkan hidup masyarakat. Menjadi instrumen yang meningkatkan keterpilihan sebagai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya