Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENASIHAT hukum Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E Ronny Talapessy mengungkap narasi relasi kuasa dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Ronny, kliennya tidak bisa membantah permintaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo selaku atasan Bharada E untuk menembak Yosua.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," katanya usai sidang pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 KUHP, Ronny membantah Bharada E ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Lebih lanjut, ia juga menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar atas upah pembunuhan Yosua.
"Itu kan janji dari Ferdy Sambo. Klien saya tidak pernah terima, jadi dia tidak pernah sentuh," ujar Ronny.
Baca juga: Bharada E Tembak 3-4 Kali yang Mengakibatkan Brigadir J Terkapar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Sambo disebut menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar pascapenembakan Yosua. Kendati demikian, uang yang disimpan dalam amplop itu diambil kembali oleh Sambo dan akan diserahkan pada Agustus 2022 saat kondisinya sudah aman.
Usai mendengarkan surat dakwaan, Bharada E memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia juga menyesali perbuatannya dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Yosua.
"Saya ingin mengatakan saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," tutur Bharada E.(OL-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved