Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENASIHAT hukum Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E Ronny Talapessy mengungkap narasi relasi kuasa dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Ronny, kliennya tidak bisa membantah permintaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo selaku atasan Bharada E untuk menembak Yosua.
"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," katanya usai sidang pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 KUHP, Ronny membantah Bharada E ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Lebih lanjut, ia juga menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar atas upah pembunuhan Yosua.
"Itu kan janji dari Ferdy Sambo. Klien saya tidak pernah terima, jadi dia tidak pernah sentuh," ujar Ronny.
Baca juga: Bharada E Tembak 3-4 Kali yang Mengakibatkan Brigadir J Terkapar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Sambo disebut menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar pascapenembakan Yosua. Kendati demikian, uang yang disimpan dalam amplop itu diambil kembali oleh Sambo dan akan diserahkan pada Agustus 2022 saat kondisinya sudah aman.
Usai mendengarkan surat dakwaan, Bharada E memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia juga menyesali perbuatannya dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Yosua.
"Saya ingin mengatakan saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," tutur Bharada E.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved