Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lawyer Bharada E Bawa Narasi Relasi Kuasa terkait Penembakan Brigadir J

Tri Subarkah, Khoerun Nadif R
18/10/2022 14:15
Lawyer Bharada E Bawa Narasi Relasi Kuasa terkait Penembakan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E, bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PENASIHAT hukum Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E Ronny Talapessy mengungkap narasi relasi kuasa dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Ronny, kliennya tidak bisa membantah permintaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo selaku atasan Bharada E untuk menembak Yosua.

"Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," katanya usai sidang pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 KUHP, Ronny membantah Bharada E ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Lebih lanjut, ia juga menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar atas upah pembunuhan Yosua.

"Itu kan janji dari Ferdy Sambo. Klien saya tidak pernah terima, jadi dia tidak pernah sentuh," ujar Ronny.

Baca juga: Bharada E Tembak 3-4 Kali yang Mengakibatkan Brigadir J Terkapar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Sambo disebut menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar pascapenembakan Yosua. Kendati demikian, uang yang disimpan dalam amplop itu diambil kembali oleh Sambo dan akan diserahkan pada Agustus 2022 saat kondisinya sudah aman.

Usai mendengarkan surat dakwaan, Bharada E memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia juga menyesali perbuatannya dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Yosua.

"Saya ingin mengatakan saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah jenderal," tutur Bharada E.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya