Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum (JPU) mengatakan Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pikiran tenang dan matang. Penembakan itu juga dilakukan tanpa adanya keraguan sedikitpun.
Sikap tersebut diambil Bharada E setelah mendengar teriakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang memintanya untuk menembak Yosua. Hal itu termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa adanya keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas JPU Paris Manalu.
"Langsung mengarahkan senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali," sambung Paris.
Baca juga: Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Menurut JPU, tembakan tersebut mengakibatkan tubuh Yosua terkapar dan mengeluarkan banyak darah. Di sisi lain, tembakan Bharada E menimbulkan luka tembak pada dada sisi kanan masuk ke rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang. Luka itu mengakibatkan sayatan pada bagian punggung.
Ada pula peluru yang masuk bahu kanan Yosua sehingga mengakibatkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri sehingga menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kiri, luka tembak masuk lengan bawah kiri bagian belakang sampai menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingkung tangan kiri.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota. (P-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved