Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa Sebut Bharada E Tembak Yosua dengan Pikiran Tenang dan Matang

Tri Subarkah
18/10/2022 11:20
Jaksa Sebut Bharada E Tembak Yosua dengan Pikiran Tenang dan Matang
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer saat hadir sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10)(Antara)

JAKSA penuntut umum (JPU) mengatakan Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pikiran tenang dan matang. Penembakan itu juga dilakukan tanpa adanya keraguan sedikitpun.

Sikap tersebut diambil Bharada E setelah mendengar teriakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang memintanya untuk menembak Yosua. Hal itu termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa adanya keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas JPU Paris Manalu.

"Langsung mengarahkan senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali," sambung Paris.

Baca juga: Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!

Menurut JPU, tembakan tersebut mengakibatkan tubuh Yosua terkapar dan mengeluarkan banyak darah. Di sisi lain, tembakan Bharada E menimbulkan luka tembak pada dada sisi kanan masuk ke rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang. Luka itu mengakibatkan sayatan pada bagian punggung.

Ada pula peluru yang masuk bahu kanan Yosua sehingga mengakibatkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri sehingga menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kiri, luka tembak masuk lengan bawah kiri bagian belakang sampai menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingkung tangan kiri.

Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya