Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA penuntut umum (JPU) mengatakan Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan pikiran tenang dan matang. Penembakan itu juga dilakukan tanpa adanya keraguan sedikitpun.
Sikap tersebut diambil Bharada E setelah mendengar teriakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang memintanya untuk menembak Yosua. Hal itu termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa adanya keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas JPU Paris Manalu.
"Langsung mengarahkan senjata api Glock 17 nomor seri MPY851 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali," sambung Paris.
Baca juga: Diminta Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Siap Komandan!
Menurut JPU, tembakan tersebut mengakibatkan tubuh Yosua terkapar dan mengeluarkan banyak darah. Di sisi lain, tembakan Bharada E menimbulkan luka tembak pada dada sisi kanan masuk ke rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang. Luka itu mengakibatkan sayatan pada bagian punggung.
Ada pula peluru yang masuk bahu kanan Yosua sehingga mengakibatkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri sehingga menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kiri, luka tembak masuk lengan bawah kiri bagian belakang sampai menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingkung tangan kiri.
Bharada E didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota. (P-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved