Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat bahwa gaya hidup mewah anggota kepolisian menggambarkan bahwa mereka lupa asal pendapatannya.
"Mereka lupa kalau mereka lahir dari rakyat, dibiayai oleh rakyat. Mereka menganggap bahwa rakyat sebagai objek yang dilawan, bukan dilayani," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (15/10).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada anggota Polri yang memiliki hidup mewah, tidak memiliki sense of crisis di tengah pelemahan ekonomi global. Menanggapi hal itu, Bambang mengatakan polisi dengan gaya hidup mewah lupa dengan Tribata dan Catur Prasetya, serta Panca Prasetya Polri.
Baca juga: Presiden Jokowi Singgung Masalah Gaya Hidup Polri
"Anggota Polri yang hidup mewah, seperti ingkar terhadap Tribata dan Catur Prasetya, serta Panca Prasetya Polri. Jika mereka mengikuti janji suci tersebut, tidak ada gaya hidup mewah," pungkas Bambang.
Menurutnya, perlu dilakukan pengawasan umum, serta tindakan tegas oleh Divpropam Polri dan Irwasum Polri. Langkah itu bertujuan mengawasi perilaku hidup mewah di tengah kepolisian.
Jika seorang anggota Polri hidup dari pendapatan asli, pihaknya memastikan tidak ada anggota Polri yang mampu hidup mewah. "Kalo mereka hidup dari uang halal, dari yang sewajarnya, tidak ada yang bisa hidup mewah. Ini perlu pengawasan umum dari mayarakat," sambung dia.
Baca juga: Kompolnas: Polri Harus Tegas Tangani Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Dalam hal ini, Bambang juga menyinggung penangkapan Irjen Teddy Minahasa, yang tersandung kasus peredaran narkoba. Teddy diduga mengambil barang bukti hasil pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pihaknya turut menyoroti promosi yang dilakukan Kapolri Jendral Listyo Sigit terhada Brigjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Tindakan tersebut dinilai paradoks. Sebab, Brigjen Andi menjadi sorotan publik, lantaran kerap mengunakan barang mewah.
"Semakin jelas bahwa mereka tidak punya sense of crisis. Searusnya, setidaknya dia (Brigjen Andi) diberikan sanksi demosi. Bukannya malah dipromosikan menjadi Kapolda," tandas Bambang.(OL-11)
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Teguran keras Ketua Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kepada para hakim yang bergaya hidup mewah perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
PGA 2025 dikurasi untuk menjadi panduan utama bagi para penikmat kuliner dan gaya hidup mewah yang mencerminkan cita rasa dan preferensi kalangan eksklusif.
Crazy Rich: Selami makna istilah viral ini! Temukan asal-usul, fenomena budaya, dan relevansinya dalam kehidupan modern.
KPK didorong menyelisik sumber kekayaan Bupati Konawe Utara, Ruksamin. Dia menuai sorotan karena gaya hidup mewahnya. Salah satu kebiasaannya menggunakan helikopter
PENELITI sekaligus Direktur Lembaga Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Network DJA, Adjie Alfaraby memaparkan data golongan putih (golput) yang mengalami kenaikan pada Pilkada 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved