Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai saksi. Keduanya diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menguraikan kedua saksi dari Bea Cukai itu berinisial FM dan KEP. FM, lanjut Ketut, menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI.
Sedangkan KEP adalah Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama di Sub Unsur Penolahan Informasi Kepabeaan dan Cukai. Menurut Ketut, FM dan KEP diperiksa penyidik terkait tersangka korporasi PT Jaya Arya Kemuning.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT JAK," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10).
Selain PT Jaya Arya Kemuning, penyidik juga mendalami satu tersangka korporasi lainnya, yaitu PT Prasasti Metal Utama melalui sasksi berinisial THT. Ketut menyebut THT adalah General manager PT IB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor dimaksud," tukas Ketut.
Baca juga: Usut Korupsi Besi Baja, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkeu
PT Jaya Arya Kemuning dan PT Prasasti Metal Utama merupakan dua dari enam korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Empat perusahaan lainnya adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Perwira Aditama Sejati.
Selain tersangka korporasi, penyidik JAM-Pidsus juga menetapkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka, yakni Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor Kemendag.(OL-5)
40 perusahaan asal Tiongkok yang terbukti memproduksi baja ilegal dengan melakukan pencabutan izin usaha.
WTO membentuk panel untuk menyelesaikan sengketa Indonesia dan Uni Eropa (EU) mengenai tarif yang dikenakan blok tersebut pada produk baja tahan karat.
Pembuktian yang digunakan dalam persidangan tersebut patut dipertanyakan alias versi siapa yang dipakai.
Selain mengarahkan agar dirinya mengakui menyerahkan uang tersebut ke Tahan Banurea, jaksa penyidik juga mengancam dengan memukul meja supaya mengikuti keinginan mereka.
Desakan untuk menuntaskan penyidikan kasus rasuah impor baja juga pernah disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor baja.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved