Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
SETELAH deklarasi pencapresan Anies Baswedan oleh Partai NasDem, para pendengung (buzzer) pendukung ’status quo’ ramai menyematkan sebutan ’Nasdrun’ kepada parpol yang dipimpin Surya Paloh.
Penyematan label ’Nasdrun’ dinilai sebagai manifestasi sikap rasis, glorifikasi politik identitas dan ekspresi kebencian bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
Sekjen SKI (Sekretariat Kolaborasi Indonesia), Raharja Waluya Jati mengimbau kelompok masyarakat sipil untuk melakukan berbagai upaya untuk melawan kejahatan moral tersebut.
”Rasisme dan kebencian yang diumbar-umbar itu bertujuan untuk terus menciptakan segregasi politik guna menjaga kepentingan elektoral pihak tertentu pada Pemilu 2024. Tindakan tersebut membahayakan persatuan bangsa dan menjadi ancaman bagi demokrasi Indonesia yang bermartabat,” ujar Raharja Waluya Jati, Senin (10/10) dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Anies Ingin Fasilitas RDF di Bantargebang Jadi Percontohan
Ketidaksetujuan individu atau kelompok terhadap partai atau figur politik, kata Jati, merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
"Tetapi, ketidaksetujuan tersebut semestinya diungkapkan dengan cara yang sehat seperti berargumen dan membantah atau mengkritik gagasan dan kebijakan yang tidak disepakati. Bukan dengan membuat cap atau label bernuansa rasis kepada pihak yang tidak disetujuinya," paparnya.
”Pelabelan ’Nasdrun’ itu menunjukkan kekerdilan sikap dan ketidakmampuan bertarung di arena gagasan dan karya. Kami bersimpati dan memberikan dukungan kepada Nasdem yang telah membuka pintu perubahan dengan segala risiko politiknya,” lanjutnya.
Menurut Jati, meskipun selama ini upaya hukum belum terasa optimal dalam ’menertibkan’ ulah buzzer, bukan berarti publik harus pesimis dan berdiam diri sehingga membiarkan kejahatan moral itu terus terjadi.
Literasi politik kepada publik luas dengan mengembangkan politik berwatak Indonesia, merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menangkal ’keganasan’ buzzer status quo.
SKI sendiri mengembangkan kegiatan literasi politik melalui Program Pendidikan Bernegara. Program ini selain bertujuan untuk menyemai sikap kritis warga terhadap narasi-narasi politik yang mengemuka di ruang publik, juga untuk mengingatkan pentingnya mengembalikan demokrasi Indonesia kepada watak emansipasinya.
”Dalam Pendidikan Bernegara, warga memperoleh pemahaman mengenai lanskap politik dan tujuan bernegara secara tuntas," katanya.
'Mereka juga memperoleh pemahaman, mengapa narasi yang dikembangkan buzzer tidak sesuai dengan tujuan bernegara dan kepentingan menjaga kualitas demokrasi Indonesia, serta bagaimana strategi terbaik warga negara untuk menghadapinya,” pungkas Jati. (RO/OL-09)
Proyek ini tak hanya berfokus pada pembangunan fisik tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat
Panti asuhan itu antara lain Panti Asuhan Al Andalusia, Panti Asuhan Al Ikhwaniyah, Panti Asuhan Al Mubarokah, Panti Asuhan Kasih Mandiri Bersinar, Panti Asuhan Rumah Shalom
Hari Amal Sedunia yang diperingati setiap 5 September menjadi momen penting untuk mengakui dan merayakan upaya membantu sesama melalui kegiatan sukarela dan filantropi.
Mereka menggambarkan perlakuan terhadap anak-anak yang mengalami cedera yang dilakukan dengan sengaja, ditembak di bagian dada dan kepala secara sengaja
Melalui uji kompetensi, BPBD berharap peningkatan SDM dan mitigasi bencana di Kalimantan Selatan.
Dapur-dapur itu didirikan untuk menyediakan konsumsi kepada saksi Amin, baik yang bertugas di dalam maupun luar TPS.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved