Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Jumlahnya Bisa Bertambah

Bagus Suryo, Irfan Julyusman
06/10/2022 21:32
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Jumlahnya Bisa Bertambah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketum PSSI M Iriawan dan Menpora Zainudin Amali di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (2/10).(ANTARA/Zabur Karuru)

POLRI menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang tersebut usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) malam.

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita. PT LIB sendiri merupakan operator Liga 1 dan Liga 2.

"AHL, yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Mapolres Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.

Adapun tersangka kedua yang ditetapkan Polri yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.


Baca juga: DPR Minta Polri Usut Kasus Kerusuhan di Kanjuruhan sampai Tingkat Pimpinan


Sedangkan tiga tersangka lain dari unsur kepolisian. Mereka ialah anggota berinisial H dari Brimob Polda Jawa Timur yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Kemudian Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tegas Kapolri.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Polisi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, sebanyak 31 merupakan personel Polri. Kapolri juga menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya