Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PPKM Diperpanjang, Ketentuan di Bandara Tetap dengan Prokes

M. Iqbal Al Machmudi
04/10/2022 20:27
PPKM Diperpanjang, Ketentuan di Bandara Tetap dengan Prokes
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KEPUTUSAN pemerintah memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 7 November melalui Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali sudah tepat karena akan bisa menekan laju penularan.

Meski begitu pelonggaran di bandara juga bisa dilakukan selama kasus harian tidak naik dan varian covid-19 tidak ganas dan cepat.

"Kalau kondisi semakin baik bandara juga bisa dilonggarkan. Saat ini sudah tidak ada lagi eHAC, bahkan PeduliLindungi juga digunakan hanya untuk beli tiket dengan syarat dosis ketiga, tidak ada test lagi, tapi protokol kesehatan masih di jalankan," kata Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Masdalina Pane, saat dihubungi, Selasa (4/10).

Pengetatan bisa kembali diberlakukan jika terjadi penyebaran varian SARS-CoV-2 baru dengan peningkatan kasus jarian yang signifikan.

Per 4 Oktober 2022 peningkatan kasus harian 1.851 kasus dengan angka kematian 13 kasus. Sementara vaksnasi booster pertama bertambah 117 ribu dan sudah mencapai 63 juta orang yang disuntik booster.

"Yang penting tidak ada varian of concern baru lagi yang bersirkulasi. Bandara baru diketatkan lagi kalau ada notifikasi varian of concern baru," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya