Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polisi Naikkan Status Tragedi Kanjuruhan ke Penyidikan

Khoerun Nadif Rahmat
03/10/2022 22:38
Polisi Naikkan Status Tragedi Kanjuruhan ke Penyidikan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KEPOLISIAN menaikkan status hukum tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia, ke tahap penyidikan.
 
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kabupaten Malang, Senin (3/10), mengatakan keputusan menaikkan status menjadi penyidikan tersebut dilakukan setelah tim melakukan gelar perkara.
 
"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," kata
Dedi.
 
Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.
 
Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.


Baca juga: Komnas Telusuri Pelanggaran HAM dalam Insiden di Kanjuruhan

 
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.
 
Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel. Saat
ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.
 
"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara," tambah Dedi.
   
Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.
 
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare, termasuk benda-benda lain, mulai dilemparkan oleh suporter. Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya menggunakan gas air mata.
 
Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 125 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya