Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KEJAKSAAN Agung memberikan sinyal untuk melanjutkan penahanan Putri Candrawathi setelah proses tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan dari Polri. Upaya ini dilakukan untuk memperlancar proses pemberkasan sampai persidangan ke depan.
Per Jumat (30/9), penyidik Bareskrim Polri menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tersebut di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, jaksa sudah terbiasa melanjutkan penahanan seorang tersangka setelah dilimpahkan dari penyidik.
"Dalam praktiknya begitu, kalau penyidik menahan, pasti kita menahan," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/10).
Lebih lanjut, Ketut juga menegaskan proses penahanan Putri bisa dilanjutkan jaksa karena perkara tersebut telah menyita perhatian masyarakat. Apalagi, sambungnya, Putri telah dinyatakan sehat.
"Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan yang bersangkutan (Putri) dinyatakan sehat. Penahanan itu untuk mempermudah proses persidangan," jelas Ketut.
Baca juga: Kapolri Akan Menindak Tegas Anggota yang Terlibat Perjudian
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan kondisi kesehatan jasmani dan psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat itu dalam keadaan baik.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan. Terkait hasil pemeriksaan psikologi, ia menyebut Putri masih mengalami trauma dan membutuhkan beberapa obat.
"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa kooperatif lebih lanjut," ujarnya. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved