Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Siap Lanjutkan Penahanan Putri Candrawathi

Tri Subarkah
01/10/2022 13:53
Kejagung Siap Lanjutkan Penahanan Putri Candrawathi
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEJAKSAAN Agung memberikan sinyal untuk melanjutkan penahanan Putri Candrawathi setelah proses tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan dari Polri. Upaya ini dilakukan untuk memperlancar proses pemberkasan sampai persidangan ke depan.

Per Jumat (30/9), penyidik Bareskrim Polri menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tersebut di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, jaksa sudah terbiasa melanjutkan penahanan seorang tersangka setelah dilimpahkan dari penyidik.

"Dalam praktiknya begitu, kalau penyidik menahan, pasti kita menahan," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/10).

Lebih lanjut, Ketut juga menegaskan proses penahanan Putri bisa dilanjutkan jaksa karena perkara tersebut telah menyita perhatian masyarakat. Apalagi, sambungnya, Putri telah dinyatakan sehat.

"Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan yang bersangkutan (Putri) dinyatakan sehat. Penahanan itu untuk mempermudah proses persidangan," jelas Ketut.

Baca juga: Kapolri Akan Menindak Tegas Anggota yang Terlibat Perjudian

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan kondisi kesehatan jasmani dan psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat itu dalam keadaan baik.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri.

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan. Terkait hasil pemeriksaan psikologi, ia menyebut Putri masih mengalami trauma dan membutuhkan beberapa obat.

"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa kooperatif lebih lanjut," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya