Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Agung memberikan sinyal untuk melanjutkan penahanan Putri Candrawathi setelah proses tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan dari Polri. Upaya ini dilakukan untuk memperlancar proses pemberkasan sampai persidangan ke depan.
Per Jumat (30/9), penyidik Bareskrim Polri menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tersebut di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, jaksa sudah terbiasa melanjutkan penahanan seorang tersangka setelah dilimpahkan dari penyidik.
"Dalam praktiknya begitu, kalau penyidik menahan, pasti kita menahan," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/10).
Lebih lanjut, Ketut juga menegaskan proses penahanan Putri bisa dilanjutkan jaksa karena perkara tersebut telah menyita perhatian masyarakat. Apalagi, sambungnya, Putri telah dinyatakan sehat.
"Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan yang bersangkutan (Putri) dinyatakan sehat. Penahanan itu untuk mempermudah proses persidangan," jelas Ketut.
Baca juga: Kapolri Akan Menindak Tegas Anggota yang Terlibat Perjudian
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan kondisi kesehatan jasmani dan psikologi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat itu dalam keadaan baik.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini saudari PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan. Terkait hasil pemeriksaan psikologi, ia menyebut Putri masih mengalami trauma dan membutuhkan beberapa obat.
"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa kooperatif lebih lanjut," ujarnya. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved