Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai masa kampanye 75 hari dinilai bisa mencegah polarisasi politik pada Pemilu 2024.
"Dengan masa kampanye yang singkat, kami berharap polarisasi itu tidak berlangsung lama. Andaipun ketika itu terjadi," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (29/9).
Singkatnya waktu kampanye , kata Idham, seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pendukung paslon agar lebih rasional mengkampanyekan kandidatnya masing-masing.
Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU menyiapkan upaya lain untuk mencegah adanya polarisasi.
"Kuncinya adalah edukasi dengan tujuan meningkatkan literasi politik. Kan edukasi itu amanat konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR Gelar Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Rembang, Jateng
"Literasi ke semua pihak. Dengan literasi baik, sehingga semua pihak dapat memainkan politik yang sehat, politik yang mencerahkan," tambahnya.
Idham mengaku upaya tersebut bahkan sudah berjalan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU.
"Kami juga meminta ke rekan jurnalis yang senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan sehingga para pembaca hari ke hari semakin memahami demokrasi dan kepemiluan di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai polarisasi atau pembelahan masyarakat kemungkinan akan kembali terjadi saat gelaran Pemilu 2024.
Pemicunya, kata Bagja, karena ada persaingan ketat antarcalon presiden. (OL-4)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Earth Hour bukan hanya tentang memadamkan lampu selama satu jam, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam melindungi lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved