Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEORANG pengemudi ojek daring Ahmad Agus Rianto mempersoalkan pemberian pensiun pada pejabat negara di lembaga tertinggi dan tinggi negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon beralasan gaji dan tunjangan yang didapat para pejabat seharusnya mencukupi untuk simpanan hari tua tanpa harus mengharapkan pensiun dari negara.
"Retribusi dan pajak yang dibayarkan oleh pemohon seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan layanan kesehatan," ujar Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Soleh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 94/PUU-XX/2022yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9).
Pemohon mengajukan uji manteriil Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2),(3) Pasal 14 ayat (1),(2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1),(2), (3), Pasal 17 ayat (1),(2), (3), (4),(5) Pasal 18 ayat (1), (2), Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 20, dan Pasal 21 UU No. 12/2020 tentang Hak Keuangan/Adminitratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap UUD 1945.
Pemohon berpendapat kondisi ekonomi negara selama dua tahun pascapandemi tidak baik-baik saja. Selain utang, ada pula kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sehingga menurut pemohontidak tepat jika ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggarkan untuk hak pensiun bagi pejabat negara.
Lebih lanjut, Soleh menjelaskan jabatan presiden, menteri dan kepala daerah bukan jabatan yang lama. Melainkan hanya lima tahun sehingga tidak tepat apabila mereka mendapat pensiun. Pemohon membandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang harus mengabdi selama puluhan tahun untuk mendapatkan pensiun.
Baca juga: Eks Panglima OPM Tunggu Ketegasan Penegak Hukum Terkait Lukas Enembe
"Bahkan ada menteri yang di- reshuffle di tengah jalan, anggota DPR terkena pergantian antar waktu (PAW). Sementara pegawai negeri untuk bisa mendapatkan pensiun bahkan harus mengabdi selama 10 tahun bahkan ada yang sampai 30 tahun," papar Soleh.
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal - pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hakim Konstitusi Wahiuddin Adams menjelaskan pemohon tidak menyebut secara jelas hak konstitusional tertentu yang dilanggar dengan adanya penerapan pasal-pasal yang diuji.
Ia meminta pemohon mengelaborasi bentuk kerugian baik potensial maupun nyata yang terjadi karena adanya norma tersebut.
"Misalnya akibat dari dana pensiun bagi pejabat, pemohon tidak bisa bekerja atau mencari nafkah bagi keluarga," ucapnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta kuasa hukum melengkapi data atau perbandingan praktik di negara lain untuk memperkuat alasan pemohon bahwa pejabat negara tidak perlu diberikan pensiun. Ketua sidang panel meminta pemohon memberikan perbaikan berkas permohonan paling lambat pada 11 Oktober 2022. (OL-4)
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved