Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pengemudi ojek daring Ahmad Agus Rianto mempersoalkan pemberian pensiun pada pejabat negara di lembaga tertinggi dan tinggi negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon beralasan gaji dan tunjangan yang didapat para pejabat seharusnya mencukupi untuk simpanan hari tua tanpa harus mengharapkan pensiun dari negara.
"Retribusi dan pajak yang dibayarkan oleh pemohon seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan layanan kesehatan," ujar Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Soleh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 94/PUU-XX/2022yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9).
Pemohon mengajukan uji manteriil Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2),(3) Pasal 14 ayat (1),(2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1),(2), (3), Pasal 17 ayat (1),(2), (3), (4),(5) Pasal 18 ayat (1), (2), Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 20, dan Pasal 21 UU No. 12/2020 tentang Hak Keuangan/Adminitratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap UUD 1945.
Pemohon berpendapat kondisi ekonomi negara selama dua tahun pascapandemi tidak baik-baik saja. Selain utang, ada pula kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sehingga menurut pemohontidak tepat jika ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggarkan untuk hak pensiun bagi pejabat negara.
Lebih lanjut, Soleh menjelaskan jabatan presiden, menteri dan kepala daerah bukan jabatan yang lama. Melainkan hanya lima tahun sehingga tidak tepat apabila mereka mendapat pensiun. Pemohon membandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang harus mengabdi selama puluhan tahun untuk mendapatkan pensiun.
Baca juga: Eks Panglima OPM Tunggu Ketegasan Penegak Hukum Terkait Lukas Enembe
"Bahkan ada menteri yang di- reshuffle di tengah jalan, anggota DPR terkena pergantian antar waktu (PAW). Sementara pegawai negeri untuk bisa mendapatkan pensiun bahkan harus mengabdi selama 10 tahun bahkan ada yang sampai 30 tahun," papar Soleh.
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal - pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hakim Konstitusi Wahiuddin Adams menjelaskan pemohon tidak menyebut secara jelas hak konstitusional tertentu yang dilanggar dengan adanya penerapan pasal-pasal yang diuji.
Ia meminta pemohon mengelaborasi bentuk kerugian baik potensial maupun nyata yang terjadi karena adanya norma tersebut.
"Misalnya akibat dari dana pensiun bagi pejabat, pemohon tidak bisa bekerja atau mencari nafkah bagi keluarga," ucapnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta kuasa hukum melengkapi data atau perbandingan praktik di negara lain untuk memperkuat alasan pemohon bahwa pejabat negara tidak perlu diberikan pensiun. Ketua sidang panel meminta pemohon memberikan perbaikan berkas permohonan paling lambat pada 11 Oktober 2022. (OL-4)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved