Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang telah bergabung menjadi kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (28/9).
Febri juga mengakui bahwa dirinya telah diminta untuk bergabung menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak beberapa pekan lalu.
"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalau pun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," imbuh Febri.
Sedangkan menurut pengakuan Rasamala Aritonang, ia bersedia untuk masuk dalam tim kuasa hukum Sambo dan istri lantaran Sambo telah menyatakan kesediaan mengungkap fakta dalam kasus kematian Brigadir J.
"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala.
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Sambo Mengaku Emosional Saat Proses Eksekusi Brigadir J
Adapun alasan lainnya, papar Rasamala, adanya dinamika yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir Yosua, termasuk temuan dari Komnas HAM.
"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ujarnya.
"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," pungkas Rasamala.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J. Adapun tersangka lain ialah mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer, serta sopir keluarga Sambo, Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-16)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved