Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jadi Tim Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Mantan Pegawai KPK: Akan Objektif

Khoerun Nadif Rahmat
28/9/2022 20:09
Jadi Tim Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Mantan Pegawai KPK: Akan Objektif
Febri Diansyah saat melepas jabatannya sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Desember 2019.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

MANTAN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang telah bergabung menjadi kuasa hukum dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (28/9).

Febri juga mengakui bahwa dirinya telah diminta untuk bergabung menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak beberapa pekan lalu.

"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalau pun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," imbuh Febri.

Sedangkan menurut pengakuan Rasamala Aritonang, ia bersedia untuk masuk dalam tim kuasa hukum Sambo dan istri lantaran Sambo telah menyatakan kesediaan mengungkap fakta dalam kasus kematian Brigadir J.

"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala.


Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Sambo Mengaku Emosional Saat Proses Eksekusi Brigadir J


Adapun alasan lainnya, papar Rasamala, adanya dinamika yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir Yosua, termasuk temuan dari Komnas HAM.

"Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ujarnya.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," pungkas Rasamala.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J. Adapun tersangka lain ialah mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer, serta sopir keluarga Sambo, Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya