Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA Hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku telah bertemu dengan suami dari kliennya. Dalam pertemuan itu, Sambo mengaku menyesal telah melampiaskan emosi yang berlebihan hingga membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terbunuh.
"Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," kata Febri di Hotel Erien, Jakarta Pusat, hari ini.
Febri mengatakan dia bertemu dengan sambo di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat itu, Febri sedang bernegosiasi tentang permintaan bantuan hukum untuk Putri.
"Pada saat pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa kami (Febri dan rekannya Rasamala Aritonang) bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," ujar Febri.
Sambo saat itu setuju dengan permintaan Febri. Dalam pertemuan itu, Sambo juga disebut telah mengakui sejumlah perbuatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.
"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," ucap Febri.
Baca juga: Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo dalam Surat Dakwaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah lengkap. Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Fadil menjelaskan awalnya penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kelima tersangka kepada Kejagung. Namun, berkas perkara itu dikembalikan dan penyidik diminta memperbaiki sesuai petunjuk jaksa penyelidik.
Setelah diperbaiki, lanjut dia, Bareskrim mengirim kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung. Jaksa kemudian memeriksa kembali kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersebut. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved