KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah gudang dan pabrik pengolahan garam industri menjadi konsumsi di sejumlah daerah. Seperti, Surabaya, Cirebon, Sukabumi dan Bandung Barat.
Hal ini memperkuat keyakinan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) terkait adanya penyalahgunaan fasilitas impor garam.
"Dari hasil penggeledahan, kita semakin yakin bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas impor garam industri," jelas Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi, Kamis (22/9).
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian terkait Korupsi Impor Garam
"Kemudian, tidak dijual tempat untuk kepentingan aneka makan sebagaimana mestinya. Tapi, justru masuk ke pasar konsumsi umum," imbuhnya.
Kutnadi mengungkapkan kasus korupsi tersebut berdampak pada industri garam lokal, yang tidak bisa bersaing dengan industri garam impor. Pada Selasa (20/9), penyidik menggeledah kantor dan pabrik Firma Sariguna di Surabaya.
Di lokasi tersebut penyidik menyegel 240 sak garam halus. Pada tanggal yang sama, turut digeledah pula gudang dan kantor CV Usaha Baru di Surabaya, dengan lanjutan penyitaan 686 garam impor halus.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Waskita
Lalu di lokasi berbeda, penyidik JAM-Pidsus meggeledah kantor dan gudang milik PT NGC di Kabupaten Cirebon. Kemudian pada Rabu (21/9), penyidik menggeledah gudang milik seorang berinisial O di Kabupaten Bandung Barat.
Sementara pada Kamis (22/9) ini, penggeledahan dilakukan di pabrik PT GSB dan CV MSGB di Surabaya. Kejagung mencatat pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,77 juta ton dengan nilai Rp2,05 triliun.(OL-11)