Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terkait kasus dugaan kredit macet bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo, dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dari pihak bank," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Rabu, 8 Maret 2023.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi segera membarui informasi penanganan kasus.
Ramadhan mengatakan bahwa penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait. Dia belum bisa memastikan kapan terlapor akan dipanggil penyidik.
"Masih proses penyelidikan, kalau (terlapor) sampai diperiksa itu sudah sampai penyidikan. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Terlapor dalam kasus ini ialah pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI) dan juga nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo. Laporan terkait dugaan pidana kredit macet senilai Rp 232 miliar ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.
Kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Di antaranya perjanjian kredit dan laporan keuangan PT HSI.
"Antara lain perjanjian kredit dan laporan keuangan yang kami rasa tidak ada indikasi bahwa perusahaan ini tidak sehat keuangannya," ujar Hasbi. (MGN/Z-4)
Ia mencontohkan, jika Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, mereka dapat meminjam modal kerja dari bank.
Ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun.
Dalam mekanisme penghapustagihan, berlaku beberapa kriteria yaitu nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved