MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis.
Hal itu ditegaskan Mendagri dalam acara Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“ASN kita sudah tahu bahwa dalam undang-undangnya, tidak boleh berpolitik praktis, karena ASN adalah tenaga profesional. Dia menjadi motor pemerintahan. ASN kita harapkan bekerja sama secara profesional,” tegas Tito, Kamis (22/9).
Baca juga: Apkasi Minta Nasib Tenaga Non-ASN di Pemda Diperjuangkan
Eks Kapolri itu menyebut netralitas ASN telah diatur dalam regulasi khusus, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis.
Lebih lanjut, dia kembali mengingatkan peran penting ASN, yakni menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Baca juga: Terduga Hakim Agung Kena OTT KPK, Pimpinan MA Bisa Diberhentikan
"Kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan, harus tetap pada posisi netral siapa pun juga pemenangnya,” terangnya.
Tito berharap dengan komitmen keputusan bersama terkait netralitas pegawai ASN dalam pemilu dan pilkada serentak, ASN tetap bekerja secara profesional, meski terjadi dinamika politik dan perebutan kekuasaan.
Artinya, walaupun memiliki hak pilih, ASN tidak boleh berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon atau partai tertentu. "Pemilihan pada 2024 merupakan sejarah, karena pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah dilakukan secara bersamaan," kata Tito.(OL-11)