Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Masa Lalu mulai bekerja pekan depan dengan agenda rapat paripurna. Ketua Tim Pelaksana Makarim Wibisono mengatakan, rapat akan digelar selama dua hari, yakni 24-25 September 2022.
Menurut Makarim, rapat paripurna dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur, mengikuti agenda tugas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah.
"Rapat paripurna akan membahas terms of reference untuk dasar bagi bekerjanya tim," terang Makarim kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/9).
Diketahui, pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial itu dialaskan pada sebuah keputusan presiden (keppres). Dalam Pidato Kenegaraan di MPR, Selasa (16/8) lalu, Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangai keppres tersebut. Kendati demikian, sampai saat ini publik belum bisa mengakses keppres yang dimaksud.
Meski dokumen resmi keppres itu belum dibuka ke publik, penunjukkan Makarim sebagai Ketua Tim Pelaksana sudah disampaikan oleh Mahfud maupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Makarim, keppres akan dibagikan dalam rapat paripurna pekan depan.
Salah satu anggota Tim Pelaksana yang memutuskan mengundurkan diri, Usman Hamid, menyebut bahwa mandat kerja yang diberikan pada tim sangat limitatif. Selain itu, ia mengingatkan bahwa yang dibutuhkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat bukan sekadar rehabilitasi.
Usman menyebut penyelesaian nonyudisial kasus HAM berat harus dilakukan secara komprehensif. Ini meliputi hak atas reparasi yang meliputi kompensasi material maupun moral, hak atas kepuasan, dan hak atas kebenaran ihwal sebuah penyelidikan yang bisa menjelaskan penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut.
Baca juga: Penyelidikan Kasus HAM Berat Munir Dimulai Pekan Depan
"Rehabilitasi adalah bagian kecil dari upaya pemerintah untuk memenuhi sebagian dari hak-haknya para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu," terang Usman.
"Kalau menggunakan istilah penyelesaian, itu ada kesan bahwa itulah (rehabilitasi) penyelesiannya," sambungnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu mengatakan, seharusnya pemerintah mengeluarkan aturan dengan mandat yang lebih spesifik agar tepat sasaran. Contohnya, kata Usman, adalah Keppres tentang Rehabilitasi Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat. Sebab, ia tidak memungkiri urgensi pemberian rehabilitasi tersebut.
"Terutama korban (Peristiwa) 65, karena 65 itu telah mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Agung agar mereka direhabilitasi nama baiknya, khususnya tahanan politik golongan C yang dibebaskan di era Gus Dur," tandas Usman.
Terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menyebut pihaknya kerap mendapat desakan dari para korban Peristiwa 1965 untuk melobi Presiden mengeluarkan keppres. Menurut Taufan, korban yang sudah berusia senja tidak membayangkan lagi proses di pengadilan.
"Mereka bilang, 'Kami sudah 85, 88 tahun. Kami sudah tidak membayangkan pengadilan, kami butuh bantuan negara untuk rehabilitasi, bantuan ekonomi, tolonglah itu disegerakan'," terang Taufan.
Ia berharap agar Tim Penyelesaian Nonyudisial tidak hanya sekadar menyantuni para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Meski menilai tidak ideal, Taufan mengatakan keppres yang diteken Presiden tersebut adalah langkah realistis.
"Dan ini sebetulnya bridging untuk Undan-Undang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Cuma kalo nunggu UU KKR, siapa yang bisa jamin di Senanyan (DPR) bisa kelar besok?" pungkasnya. (OL-4)
KemenHAM menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI harus dievaluasi agar tak terulang
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
Pahami 10 butir Sila Kedua Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dunia digital tahun 2026.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Gelombang protes imigrasi meluas di AS. Meski jatuh korban jiwa dan protes masif, hakim federal izinkan operasi imigrasi besar-besaran di Minnesota berlanjut.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved