Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) sangat mengkhawatirkan keamanan data peserta dan pemilih pemilu 2024 diretas. Oleh karena itu Komisi II DPR harus memastikan sistem perlindungan data khususnya implementasi peraturan KPU dan Bawaslu bekerja dengan baik. Anggota Komisi II DPR Aminurokhman saat dihubungi mengatakan peraturan Bawaslu tidak bisa lepas dari peraturan KPU. Salah satu yang menjadi perhatian khusus Komisi II yakni peraturan keduanya yang mengatur tentang antisipasi terkait perlindungan sistem data atau informasi teknologi (IT).
"Jangan sampai soal isu kebocoran data yang sekarang dibahas ini juga menimpa KPU karena tentu saja akan menimbulkan persoalan," ujarnya, Selasa (13/9).
Baca juga: Pemerintah Perlu Pastikan Ketersediaan Infrastruktur Pengendali Data
Dalam upaya memastikan keamanan sistem tersebut maka Komisi II akan rapat langsung dengan berbagai pihak terkait di antaranya Kemenkominfo dan BSSN dan lainnya untuk menguatkan sistem dan aturan KPU.
"Memastikan lagi sistem di KPU sudah save dari IT itu sendiri. Jangan sampai ini tidak diproteksi dan bisa mengancam data. BSSN, kementerian lembaga terkait mengantisipasi dan memperkuat perlindungan data"
Anggota Fraksi Partai NasDem ini mencontohkan salah satu hal krusial yang menjadi tugas Bawaslu yakni penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Informasi peserta pemilu terkait data keanggotakan pemilu dengan melakukan verifikasi. Sistem tersebut jangan sampai diretas dan merugikan peserta pemilu atau partai politik.
"Ketika data diretas maka ada partai yang dirugikan maka mengadu ke Bawaslu dan peraturan Bawaslu apakah sudah mengakomodir hal-hal yang substansi. Tinggal implementasinya KPU dalam pasal-pasal seperti apa yang harus memberikan jaminan Bawaslu terhadap tindakan begitu bagi peserta pemilu karena ini juga menentukan verifikasi," paparnya.
Menyoal RUU PDP yang sudah masuk ke tahap II, Komisi II terus berkoordinasi dengan Komisi I DPR untuk bisa secepatnya mengesahkan dasar hukum perlindungan siber tersebut.
"Soal PDP kami harapkan RUU itu segera disahkan karena itu jadi payung hukum dan pengamanan. Semua menginginkan itu segera disahkan," tukasnya. (RO/OL-6)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved