DPR Pastikan Peraturan KPU-Bawaslu Akomodir Keamanan Data Peserta Pemilu

Sri Utami
13/9/2022 23:15
DPR Pastikan Peraturan KPU-Bawaslu Akomodir Keamanan Data Peserta Pemilu
Gedung DPR RI(Ilustrasi.)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) sangat mengkhawatirkan keamanan data peserta dan pemilih pemilu 2024 diretas. Oleh karena itu Komisi II DPR harus memastikan sistem perlindungan data khususnya implementasi peraturan KPU dan Bawaslu bekerja dengan baik. Anggota Komisi II DPR Aminurokhman saat dihubungi mengatakan peraturan Bawaslu tidak bisa lepas dari peraturan KPU. Salah satu yang menjadi perhatian khusus Komisi II yakni peraturan keduanya yang mengatur tentang antisipasi terkait perlindungan sistem data atau informasi teknologi (IT). 

"Jangan sampai soal isu kebocoran data yang sekarang dibahas ini juga menimpa KPU karena tentu saja akan menimbulkan persoalan," ujarnya, Selasa (13/9).

Baca juga: Pemerintah Perlu Pastikan Ketersediaan Infrastruktur Pengendali Data

Dalam upaya memastikan keamanan sistem tersebut maka Komisi II akan rapat langsung dengan berbagai pihak terkait di antaranya Kemenkominfo dan BSSN dan lainnya untuk menguatkan sistem dan aturan KPU. 

"Memastikan lagi sistem di KPU sudah save dari IT itu sendiri. Jangan sampai ini tidak diproteksi dan bisa mengancam data. BSSN, kementerian lembaga terkait mengantisipasi dan memperkuat perlindungan data" 

Anggota Fraksi Partai NasDem ini mencontohkan salah satu hal krusial yang menjadi tugas Bawaslu yakni penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Informasi peserta pemilu terkait data keanggotakan pemilu dengan melakukan verifikasi. Sistem tersebut jangan sampai diretas dan merugikan peserta pemilu atau partai politik. 

"Ketika data diretas maka ada partai yang dirugikan maka mengadu ke Bawaslu dan peraturan Bawaslu apakah sudah mengakomodir hal-hal yang substansi. Tinggal implementasinya KPU dalam pasal-pasal seperti apa yang harus memberikan jaminan Bawaslu terhadap tindakan begitu bagi peserta pemilu karena ini juga menentukan verifikasi," paparnya. 

Menyoal RUU PDP yang sudah masuk ke tahap II, Komisi II terus berkoordinasi dengan Komisi I DPR untuk bisa secepatnya mengesahkan dasar hukum perlindungan siber tersebut. 

"Soal PDP kami harapkan RUU itu segera disahkan karena itu jadi payung hukum dan pengamanan. Semua menginginkan itu segera disahkan," tukasnya. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya