Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KESIAPAN infrastruktur pengendali data menjadi salah satu kunci keefektifan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh DPR. Tanpa infrastruktur yang memadai, pengesahan RUU PDP tidak akan menyelesaikan permasalahan kebocoran data yang terjadi belakangan ini.
"RUU PDP meminta kepada seluruh pengendali data baik pihak swasta maupun sektor publik seperti BPJS misalnya untuk bisa menyiapkan infrastruktur yang memastikan keamanan data bisa betul-betul terjaga," ungkap Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Rizki menegaskan urgensi penerapan RUU PDP sudah sangat jelas dibutuhkan oleh masyarakat. Pemberlakuan RUU PDP merupakan dasar perlidungan rasa aman kepada masyarakat. Para pengendali data dalam hal ini ialah para Pengguna Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mampu menjaga data yang dikelola akan dianggap melanggar UU PDP.
"Kalau tidak sampai sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam RUU PDP artinya mereka (PSE) berpotensi untuk melanggar UU tersebut. Hak-hak perlindungan dari subjek PDP kita jamin di situ," lanjutnya.
Baca juga: Data Negara Diretas, Pengamat: Segera Sahkan UU PDP
Rizki melanjutkan DPR bersama pemerintah telah mendengar seluruh masukan masyarakat dalam proses pembahasan RUU PDP. DPR dan pemerintah telah menemui titik tengah mengenai terkait pembahasan RUU PDP yang sempat menemui jalan buntu perihal lembaga yang akan bertugas mengolah data pribadi.
"Pemerintah memiliki masa jeda 2 tahun untuk bisa menyiapkan infrastruktur pengendali data efektif sepenuhnya. Namun, terkait dengan sanksi-sanksi pengumpulan data yang tidak sah itu sudah langsung diatur ketika RUU PDP disahkan dalam rapat paripurna," ungkap Rizki.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa dengan Cak Imin mengatakan DPR akan memprioritaskan pengesahan RUU PDP dalam rapat paripurna mendatang. Sejauh ini, Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU PDP sudah selesai melaksanakan mekanisme pengambilan keputusan tingkat 1.
"Kalau sudah selesai akan menjadi prioritas di paripurna," ujar Cak Imin.(OL-5)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kekosongan posisi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar merupakan implikasi dari ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Pengangkatan Sari didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Adies Kadir dipastikan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar serta posisinya sebagai anggota legislatif.
Pengguna Instagram di berbagai negara melaporkan lonjakan notifikasi reset kata sandi yang tidak diminta. Diduga terkait kebocoran data dan maraknya upaya phishing serta pembajakan akun.
Panduan keamanan siber untuk pemula: pahami ancaman umum, praktik kata sandi yang kuat, autentikasi dua faktor, VPN, phishing, dan tips melindungi data di perangkat serta cloud.
Nomor telepon pribadi PM Australia Anthony Albanese dan Donald Trump Jr bocor di situs berbasis AI.
Discord alami kebocoran data besar yang memengaruhi dokumen identitas pengguna. Sistem dukungan disusupi untuk mencuri dan memeras data pribadi.
Banyak kasus kebocoran data terjadi bukan hanya karena serangan dari luar, tetapi juga akibat kelalaian individu dalam menjaga informasi pribadi.
Mengenai barang bukti apa saja yang diserahkan, Agus belum bisa membocorkannya. Namun ia menyebut pihakn Bareskrim telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved