Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional pada 2022.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci 319.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Lalu, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan salah satu prioritas pemerintah adalah penataan tenaga non-ASN.
Baca juga: Kabupaten Kotabaru Alami Inflasi Tertinggi di Indonesia
Oleh karena itu, penetapan kebutuhan ASN pada 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN 2022, kita fokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Anas, Selasa (13/9).
Menurutnya, penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Anas menekankan bahwa rekrutmen ASN harus jelas dan akuntabel. "Masalahnya, tidak hanya kekurangan, tetapi juga penyebaran. Padahal Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," sambungnya.
Baca juga: Ganjar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Keputusan Hapus Tenaga Honorer
Ketimpangan itu dikatakannya bukan perkara jumlah, melainkan fenomena ASN yang berpindah-pindah. Dalam hal ini, ketika sudah menjadi ASN. Itu menyebabkan distribusi ASN tidak merata dan pendaftaran ASN cenderung sedikit di daerah terpencil.
"Tetapi setelah diterima, banyak yang minta pindah ke kota lain. Setiap tahun, banyak tempat di luar Jawa yang kekurangan tenaga kesehatan dan guru," papar Anas.
Kementerian PAN-RB telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk membuat aturan bagi ASN. Seperti, siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati. Kebijakan itu diharapkan didukung dengan sistem mumpuni.
"Sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Jawa," tukasnya.(OL-11)
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) meninjau Sekolah Lansia Melati di Komplek Karang Arum, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berhasil memadamkan kebakaran yang sempat melanda Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, kemarin.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Kemenag memberi penghargaan total Rp125 juta kepada 5 qari, qariah, dan hafiz yang berprestasi di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional dan mengupayakan mereka diangkat PNS.
BPJS Kesehatan mendapatkan penghargaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik kategori Penyelenggara Inovasi Terbaik dari Kementerian PANRB.
Kemenag meraih penghargaan sebagai Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved