Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian PAN-RB: Kebutuhan ASN Nasional pada 2022 Capai 530 Ribu

Indriyani Astuti
13/9/2022 20:41
Kementerian PAN-RB: Kebutuhan ASN Nasional pada 2022 Capai 530 Ribu
Ilustrasi ASN bersiap meninggalkan kantor pada jam pulang kerja.(Antara)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional pada 2022. 

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci 319.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Lalu, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan salah satu prioritas pemerintah adalah penataan tenaga non-ASN. 

Baca juga: Kabupaten Kotabaru Alami Inflasi Tertinggi di Indonesia

Oleh karena itu, penetapan kebutuhan ASN pada 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN 2022, kita fokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Anas, Selasa (13/9).

Menurutnya, penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Anas menekankan bahwa rekrutmen ASN harus jelas dan akuntabel. "Masalahnya, tidak hanya kekurangan, tetapi juga penyebaran. Padahal Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," sambungnya.

Baca juga: Ganjar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Keputusan Hapus Tenaga Honorer

Ketimpangan itu dikatakannya bukan perkara jumlah, melainkan fenomena ASN yang berpindah-pindah. Dalam hal ini, ketika sudah menjadi ASN. Itu menyebabkan distribusi ASN tidak merata dan pendaftaran ASN cenderung sedikit di daerah terpencil.

"Tetapi setelah diterima, banyak yang minta pindah ke kota lain. Setiap tahun, banyak tempat di luar Jawa yang kekurangan tenaga kesehatan dan guru," papar Anas.

Kementerian PAN-RB telah berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk membuat aturan bagi ASN. Seperti, siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati. Kebijakan itu diharapkan didukung dengan sistem mumpuni.

"Sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Jawa," tukasnya.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya