Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada 5 qari, qariah, dan hafiz yang berprestasi di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional. Penghargaan dengan total nilai Rp125 juta ini diserahkan dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan MTQ Nasional dan Pembahasan Buku Pedoman MTQ/STQ yang berlangsung di Jakarta, Jumat (22/11). Selain itu, Kemenang juga mengupayakan agar juara MTQ internasional bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, meminta jajarannya serta Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) untuk mempromosikan nama dan prestasi para juara ini secara masif. Menurutnya, apresiasi tersebut tidak hanya menghargai individu tetapi juga memperkuat citra Indonesia di kancah internasional.
“Saya ingin foto-foto mereka dipasang besar-besaran, baik di Kemenag Thamrin, Lapangan Banteng, hingga di provinsi asal mereka,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin berharap, informasi mengenai prestasi ini dapat tersebar luas hingga ke daerah-daerah untuk menginspirasi generasi muda lainnya. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki qari dan hafiz yang diakui internasional,” tambahnya.
Menurutnya, Kemenag terus berupaya mengangkat juara MTQ internasional menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pengangkatan ini sebagai bentuk apresiasi Kemenag kepada para qori yang merawat nilai-nilai Al-Quran.
“Kita sudah pernah berikhtiar, tapi mungkin waktu itu belum maksimal sehingga belum berhasil. Saya ingin kita mengulangi ikhtiar itu. Tolong buatkan surat khusus kepada menteri untuk diteruskan ke Kementerian PAN-RB, agar juara-juara (MTQ) internasional ini diusulkan jadi PNS,” ujar Kamaruddin.
Kemenag akan mengusulkan formasi khusus bagi juara MTQ kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Jika formasi khusus belum memungkinkan, Kamaruddin menyarankan memasukkan mereka dalam formasi lain, seperti guru atau penyuluh agama.
“Kalau kita minta formasi khusus hafiz atau qari memang belum ada. Tapi kalau misalnya mereka bisa masuk ke formasi guru atau penyuluh, kita masukkan di sana. Kita tidak boleh lelah, sekali gagal, dua kali gagal, kita ulangi lagi sampai berhasil,” tegasnya. (M-3)
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Penutup tahun di Braga pun menjadi simbol transisi: menoleh ke belakang untuk menghargai proses, lalu melangkah ke depan dengan optimisme menyambut 2026 dan meraih mimpi.
Kemenpora bersama FAO mendorong keterlibatan generasi muda Indonesia dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan stroke masih menjadi penyebab utama kecacatan dan kematian di Indonesia. Prevalensi stroke berada di kisaran 8,3 per 1.000 penduduk
Generasi muda Indonesia menunjukkan pergeseran signifikan dalam cara mempersiapkan masa depan finansial mereka.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved