Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tidak bisa dipermainkan. Masyarakat bisa mengawasi perkembangan berkas tersebut.
“Agak susah (kalau berkas perkara) bolak-balik (Kejaksaan Agung dan Polri) karena akan ketahuan di mana masalahnya,” kata Mahfud di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, hari ini.
Pernyataan Mahfud itu merespons anggapan proses hukum penembakan Brigadir J melambat. Sebab, berkas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo cs tak kunjung diadili lantaran berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap atau P19.
“Hanya sekali (dikembalikan dari Kejagung ke Polri). Saya sudah koordinasi apakah (berkasnya) bolak-balik? Tidak,” papar dia.
Mahfud menyebut pengembalian berkas ke Polri merupakan hal lumrah. Supaya jaksa memiliki data yang utuh saat di pengadilan.
Baca juga: Terima Sanksi PTDH, AKBP Jerry Ajukan Banding
“Memang dalam kasus lain bolak-balik. Tapi dalam kasus ini kan terang-benderang, semua bergerak (mengawasi),” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Putri Candrawati ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, berkas itu dikembalikan pada Kamis, 8 September 2022.
"Kemarin sore sudah dikembalikan," ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat, 9 September 2022.
Seperti halnya Putri, berkas perkara Ferdy Sambo dan lainnya juga sempat dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti dan akhirnya dikembalikan ke Bareskrim untuk dilengkapi. Selain Putri dan Sambo, tiga tersangka lain dalam kasus itu adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved