Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menko Polhukam Tegaskan P19 Berkas Perkara Brigadir J Wajar

Theofilus Ifan Sucipto
12/9/2022 14:25
Menko Polhukam Tegaskan P19 Berkas Perkara Brigadir J Wajar
Menko Polhukam Mahfud MD(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tidak bisa dipermainkan. Masyarakat bisa mengawasi perkembangan berkas tersebut.

“Agak susah (kalau berkas perkara) bolak-balik (Kejaksaan Agung dan Polri) karena akan ketahuan di mana masalahnya,” kata Mahfud di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, hari ini.

Pernyataan Mahfud itu merespons anggapan proses hukum penembakan Brigadir J melambat. Sebab, berkas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo cs tak kunjung diadili lantaran berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap atau P19.

“Hanya sekali (dikembalikan dari Kejagung ke Polri). Saya sudah koordinasi apakah (berkasnya) bolak-balik? Tidak,” papar dia.

Mahfud menyebut pengembalian berkas ke Polri merupakan hal lumrah. Supaya jaksa memiliki data yang utuh saat di pengadilan.

Baca juga: Terima Sanksi PTDH, AKBP Jerry Ajukan Banding

“Memang dalam kasus lain bolak-balik. Tapi dalam kasus ini kan terang-benderang, semua bergerak (mengawasi),” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Putri Candrawati ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, berkas itu dikembalikan pada Kamis, 8 September 2022.

"Kemarin sore sudah dikembalikan," ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat, 9 September 2022.

Seperti halnya Putri, berkas perkara Ferdy Sambo dan lainnya juga sempat dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti dan akhirnya dikembalikan ke Bareskrim untuk dilengkapi. Selain Putri dan Sambo, tiga tersangka lain dalam kasus itu adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya