Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tidak bisa dipermainkan. Masyarakat bisa mengawasi perkembangan berkas tersebut.
“Agak susah (kalau berkas perkara) bolak-balik (Kejaksaan Agung dan Polri) karena akan ketahuan di mana masalahnya,” kata Mahfud di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, hari ini.
Pernyataan Mahfud itu merespons anggapan proses hukum penembakan Brigadir J melambat. Sebab, berkas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo cs tak kunjung diadili lantaran berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap atau P19.
“Hanya sekali (dikembalikan dari Kejagung ke Polri). Saya sudah koordinasi apakah (berkasnya) bolak-balik? Tidak,” papar dia.
Mahfud menyebut pengembalian berkas ke Polri merupakan hal lumrah. Supaya jaksa memiliki data yang utuh saat di pengadilan.
Baca juga: Terima Sanksi PTDH, AKBP Jerry Ajukan Banding
“Memang dalam kasus lain bolak-balik. Tapi dalam kasus ini kan terang-benderang, semua bergerak (mengawasi),” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Putri Candrawati ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, berkas itu dikembalikan pada Kamis, 8 September 2022.
"Kemarin sore sudah dikembalikan," ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat, 9 September 2022.
Seperti halnya Putri, berkas perkara Ferdy Sambo dan lainnya juga sempat dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti dan akhirnya dikembalikan ke Bareskrim untuk dilengkapi. Selain Putri dan Sambo, tiga tersangka lain dalam kasus itu adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
SOSOK wanita berinisial DA, 37, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, merupakan cucu dari komedian Mpok Nori
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved