Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih enggan berkomentar lebih jauh ihwal penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Sebab, proses penyelidikan itu masih berada pada tahap awal. Namun, penggunaan jaksa lama yang pernah menangani kasus kematian Munir, sebelumnya sempat dipertimbangkan.
Dalam pengusutan kasus HAM berat, Kejagung melalui Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bertindak sebagai penyidik. Sementara, penyelidikan berada di tangan Komnas HAM.
"Kita lihat lah, kan ini dari proses baru awal. Nanti pasti kita ketemu dengan Komnas HAM," ujar JAM-Pidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).
Baca juga: Selidiki Pembunuhan Munir, Komnas HAM Cari Pengganti Usman Hamid
Adapun Komnas HAM belum memulai proses penyelidikan HAM berat mengenai pembunuhan Munir. Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (6/9) lalu, Komnas membentuk tim ad hoc yang terdiri dari lima orang.
Dengan dua di antaranya merupakan ketua dan komisioner Komnas HAM, yakni Ahmad Taufan Damanik serta Sandrayati Moniaga. Namun, tiga anggota tim ad hoc lain yang berasal dari eksternal Komnas HAM, belum diumumkan sampai saat ini.
Satu orang yang telah diungkap sebelumnya, yakni Usman Hamid, menyatakan menolak masuk ke dalam tim ad hoc, dengan alasan potensi konflik kepentingan dalam organisasi yang dinaunginya, yaitu Amnesty International Indonesia.
Proses penyelidikan baru dimulai setelah Komnas HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke penyidik Kejagung.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Febrie menyebut Kejagung akan mempersiapkan jaksa yang menyidik kasus pembunuhan Munir, jika hasil penyelidikan Komnas HAM sudah selesai. Pihaknya mempertimbangkan jaksa yang pernah terlibat menanangi kasus Munir dalam penyidikan HAM berat nantinya.
"Kita persiapkan nanti bagaimana jaksanya. Itu kan kasus lama, pasti masih ada proses yang awal, ketika jaksanya yang kita tunjuk untuk menangani," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus kematian Munir yang terjadi 18 tahun lalu telah diusut melalui pidana umum biasa. Sebanyak tiga orang yang telah diadili masih merupakan pelaku lapangan. Mereka merupakan pegawai maskapai Garuda Indonesia, termasuk pilot Pollycarpus Budihari Priyanto.
Namun, aktor utama pembunuhan Munir yang dilakukan di atas udara tidak pernah diungkap sampai saat ini. Salah satu petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR pernah diproses hukum dan diadili, namun berakhir dengan putusan bebas.(OL-11)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved