Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E disebut tidak tenang sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disuruh menembak rekan kerjanya itu oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR (Bripka Ricky Rizal) itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Ronny mengatakan saat turun ke lantai bawah rumah dinas Sambo, Bharada E melihat persiapan rombongan jalan dari rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling. Bharada E makin resah dan berdoa.
Namun, Ronny mengatakan tidak ada pihak yang dihubungi Bharada E saat berdoa di kamar mandi. Dia mengatakan informasi yang disampaikan pengacara Bharada E terdahulu tidak benar.
Bharada E siap menjadi justice collaborator disebut juga bukan karena pengacara terdahulu. Melainkan, karena penyidik tim khusus (timsus) Polri mendatangkan keluarga untuk berbicara dengan Bharada E.
"Tidak ada itu ditelpon pacarnya. Tidak ada. Itu merupakan kerja dari timsus mendatangkan orangtuanya, setelah satu minggu baru dia (Bharada E) mengaku ya," ungkap Ronny.
Baca juga: Bharada E Gemetar Saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum: Trauma
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api miliknya jenis Glock-17. Penembakan dilakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo. Sambo tega membunuh ajudannya diduga karena emosi, buntut istrinya Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, belum ada bukti terkait pelecehan seksual hingga saat ini. Motif jelasnya juga belum dibeberkan. Fakta tersebut akan terbongkar di persidangan.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sheriff Kootenai County, Robert Norris, menyatakan kebakaran semak di lereng timur Gunung Canfield akan terus menyala karena kondisi belum aman.
Sebanyak dua orang tewas dalam insiden penembakan saat merespon kebakaran hutan di Idaho, Amerika Serikat.
Pengantin perempuan tewas ditembak usai meninggalkan pesta pernikahan di desa Goult, Prancis.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Gale juga mengungkapkan bahwa Hortman sempat memiliki kekhawatiran soal keselamatan pribadi.
Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved