Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hasil Periksa Putri Candrawathi Pakai Lie Detector tak Diumumkan

Siti Yona Hukmana
07/9/2022 19:57
Hasil Periksa Putri Candrawathi Pakai Lie Detector tak Diumumkan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(medcom.id/Siti Yona Hukmana)

PEMERIKSAAN terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan tak diumumkan. Proses tersebut sebagai bagian dari penuntasan kejadian pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph, hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Pro justitia adalah suatu temuan penyidik yang bertujuan demi penegakan hukum. Maka itu, hanya menjadi konsumsi penyidik.

"Itu konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan ikatan dokter forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," ungkap Dedi.

Namun, dia memastikan keakuratan alat lie detector tersebut. Sebab, alat yang digunakan tim laboratorium forensik (labfor) sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia.

Selain Putri, penyidik tim khusus (timsus) bersama labfor juga memeriksa saksi Susi (asisten rumah tangga Putri). Polri juga tidak membeberkan hasil pemeriksaan Susi.

Baca juga: Hari ini, Putri Candrawathi akan Diperiksa di Puslabfor Sentul

Pemeriksaan keduanya dilakukan di Pusat Labfor Bareskrim Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (6/9).

Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan otak penembakan Brigadir J. Sambo menembak ajudannya itu karena mendapat laporan dari Putri bahwa telah dilecehkan saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Selain pasangan suami istri itu, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang diperintah untuk menembak Brigadir J; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri), yang menyaksikan penembakan tersebut dan tidak melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya