Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERIKSAAN terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan tak diumumkan. Proses tersebut sebagai bagian dari penuntasan kejadian pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph, hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Pro justitia adalah suatu temuan penyidik yang bertujuan demi penegakan hukum. Maka itu, hanya menjadi konsumsi penyidik.
"Itu konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan ikatan dokter forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," ungkap Dedi.
Namun, dia memastikan keakuratan alat lie detector tersebut. Sebab, alat yang digunakan tim laboratorium forensik (labfor) sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia.
Selain Putri, penyidik tim khusus (timsus) bersama labfor juga memeriksa saksi Susi (asisten rumah tangga Putri). Polri juga tidak membeberkan hasil pemeriksaan Susi.
Baca juga: Hari ini, Putri Candrawathi akan Diperiksa di Puslabfor Sentul
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Pusat Labfor Bareskrim Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (6/9).
Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan otak penembakan Brigadir J. Sambo menembak ajudannya itu karena mendapat laporan dari Putri bahwa telah dilecehkan saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Selain pasangan suami istri itu, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang diperintah untuk menembak Brigadir J; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri), yang menyaksikan penembakan tersebut dan tidak melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved