Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERIKSAAN terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan tak diumumkan. Proses tersebut sebagai bagian dari penuntasan kejadian pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph, hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Pro justitia adalah suatu temuan penyidik yang bertujuan demi penegakan hukum. Maka itu, hanya menjadi konsumsi penyidik.
"Itu konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan ikatan dokter forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," ungkap Dedi.
Namun, dia memastikan keakuratan alat lie detector tersebut. Sebab, alat yang digunakan tim laboratorium forensik (labfor) sudah terverifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia.
Selain Putri, penyidik tim khusus (timsus) bersama labfor juga memeriksa saksi Susi (asisten rumah tangga Putri). Polri juga tidak membeberkan hasil pemeriksaan Susi.
Baca juga: Hari ini, Putri Candrawathi akan Diperiksa di Puslabfor Sentul
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Pusat Labfor Bareskrim Polri, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (6/9).
Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan otak penembakan Brigadir J. Sambo menembak ajudannya itu karena mendapat laporan dari Putri bahwa telah dilecehkan saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Selain pasangan suami istri itu, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang diperintah untuk menembak Brigadir J; Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri), yang menyaksikan penembakan tersebut dan tidak melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved