Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Duga Kombes Pol Agus tidak Hanya Melanggar Satu Pasal

Khoerun Nadif Rahmat
06/9/2022 11:57
Polri Duga Kombes Pol Agus tidak Hanya Melanggar Satu Pasal
Ilustrasi(Medcom)

KOMISARIS Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Nurpatria diduga tidak hanya melanggar satu pasal terkait obstruction of justice dalam upayanya menghalangi-halangi keadilan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat ini, Selasa (6/9), Kombes Pol Agus tengah menjalani persidangan etik oleh KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Pol Agus tidak hanya melanggar satu pasal dalam obstruction of justice.

Baca juga : Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E

"Jadi informasi yang terakhir disampaikan Karo Wabrof KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," ucap Dedi kepada awak media, Selasa (6/9).

Dalam persidangan etik inilah nantinya akan dibuktikan dugaan tersebut. 

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanyya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ujar Dedi.

Baca juga : LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator 

Lebih lanjut, dikatakan Dedi, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam obstruction of justice.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim karo wabrof," pungkasnya.

Sejuah ini, Polri telah menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh tersangka itu masuk dalam cluster CCTV. 

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya