Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Nurpatria diduga tidak hanya melanggar satu pasal terkait obstruction of justice dalam upayanya menghalangi-halangi keadilan di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat ini, Selasa (6/9), Kombes Pol Agus tengah menjalani persidangan etik oleh KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Pol Agus tidak hanya melanggar satu pasal dalam obstruction of justice.
Baca juga : Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice belum Tentu Bernasib Seperti Bharada E
"Jadi informasi yang terakhir disampaikan Karo Wabrof KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," ucap Dedi kepada awak media, Selasa (6/9).
Dalam persidangan etik inilah nantinya akan dibuktikan dugaan tersebut.
"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanyya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ujar Dedi.
Baca juga : LPSK Nilai Putusan Etik Bharada E Berdampak Baik untuk Penyandang Justice Collaborator
Lebih lanjut, dikatakan Dedi, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam obstruction of justice.
"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada yang merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim karo wabrof," pungkasnya.
Sejuah ini, Polri telah menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh tersangka itu masuk dalam cluster CCTV.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-1)
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved