Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENETAPAN tersangka terhadap pemegang saham pengendali dalam kasus Wanaartha Life (WAL) dinilai menghalangi proses restrukturisasi perusahaan.
Pasalnya, penersangkaan disematkan kepada para pihak yang berupaya membenahi perusahaan akibat tindakan direksi dan manajemen lama.
Upaya praperadilan ditempuh karena memperhatikan proses restrukturisasi bagi nasabah WAL.
“Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuannya untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang,” ujar kuasa hukum ketiga tersangka, Fajri Yusuf lewat pernyataannya, Jumat (2/9)
Pemegang saham, lanjut Fajri, selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan Polri demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi dan manajemen lama WAL.
Sayangnya, upaya untuk mempertanyakan ini kepada hakim tunggal praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri harus menunggu lebih lama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan praperadilan awal pekan ini.
“Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya,” jelasnya.
Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil, sambung Fajri, Fajri, merupakan pemegang saham pada PT Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di WAL.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Rezananta Pietruschka bekerja di bagian marketing WAL. “Dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan klien kami selaku komisaris dan pemegang saham. Namun karena (pemegang saham) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini,” ucapnya.
Selain itu, pemegang saham juga sudah melakukanpenggantian seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu, kata Fajri, WAL telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian dugaan tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan oleh para nasabah ke Bareskrim Polri.
Terhadap upaya hukum ini, sejumlah pemegang polis menegaskan dukungannya. Menurutnya, praperadilan merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan pemegang polis
“Dengan menempuh langkah ini (praperadilan), berarti ada keyakinan owner bahwa dirinya tidak bersalah dan benar-benar ingin melakukan upaya-upaya mengembalikan simpanan kami. Itu tabungan keluarga saya. Kami simpan bertahun-tahun," kata salah satu pemegang polis, Shanty,
Shanty khawatir bila penetapan tersangka pemegang saham berlanjut, maka akan membuat semua upaya pengembalian dana ke nasabah akan deadlock. “Saya tetap berusaha berpikir asas praduga tak bersalah. Semoga semua upaya hukum bisa menunjukkan kebenaran pada akhirnya,” tandasnya
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU. (Ant/OL-8)
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved