Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Penersangkaan Pemegang Saham WAL Bisa Ganggu Proses Restrukturisasi

Mediaindonesia
02/9/2022 20:53
Penersangkaan  Pemegang Saham WAL Bisa Ganggu Proses Restrukturisasi
Nasabah WanaArtha Life menggelar demonstrasi di Yogyakarta(MI/ Ardi Teristi)

PENETAPAN tersangka terhadap pemegang saham pengendali dalam kasus Wanaartha Life (WAL) dinilai menghalangi proses restrukturisasi perusahaan. 

Pasalnya, penersangkaan disematkan kepada para pihak yang berupaya membenahi perusahaan akibat tindakan direksi dan manajemen lama.  

Upaya praperadilan ditempuh karena memperhatikan proses restrukturisasi bagi nasabah WAL.

“Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuannya untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang,” ujar kuasa hukum ketiga tersangka, Fajri Yusuf lewat pernyataannya, Jumat (2/9)

Pemegang saham, lanjut Fajri, selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan Polri demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi dan manajemen lama WAL.  

Sayangnya, upaya untuk mempertanyakan ini  kepada hakim tunggal praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri harus menunggu lebih lama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan praperadilan awal pekan ini. 

 “Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya,” jelasnya.

Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil, sambung Fajri, Fajri, merupakan pemegang saham pada PT Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di WAL. 

Sementara satu tersangka lainnya yakni Rezananta Pietruschka bekerja di bagian marketing WAL.  “Dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan klien kami selaku komisaris dan pemegang saham. Namun karena (pemegang saham) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini,” ucapnya. 

Selain itu, pemegang saham juga sudah melakukanpenggantian seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu, kata Fajri, WAL telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian dugaan tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan oleh para nasabah ke Bareskrim Polri.

Terhadap upaya hukum ini,  sejumlah pemegang polis menegaskan dukungannya. Menurutnya, praperadilan merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan pemegang polis 

“Dengan menempuh langkah ini (praperadilan), berarti ada keyakinan owner bahwa dirinya tidak bersalah dan benar-benar ingin melakukan upaya-upaya mengembalikan simpanan kami. Itu tabungan keluarga saya. Kami simpan bertahun-tahun," kata salah satu pemegang polis, Shanty, 
 
Shanty khawatir bila penetapan tersangka pemegang saham berlanjut, maka akan membuat semua upaya pengembalian dana ke nasabah akan deadlock. “Saya tetap berusaha berpikir asas praduga tak bersalah. Semoga semua upaya hukum bisa menunjukkan kebenaran pada akhirnya,” tandasnya 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya