Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo

Tri Subarkah
01/9/2022 12:06
Polri belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo
Tersangka Ferdy Sambo dikawal petugas(MI/Susanto)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sampai saat ini belum menerima memori banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijatuhkan pada Jumat (26/8). Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Memori banding dari pelanggar FS belum diiterima," ujar Syahar saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam itu memiliki jangka waktu 21 hari setelah hasil putusan KKEP untuk mengajukan memori banding. Sebelumnya, ia telah menyerahkan pengajuan banding secara tertulis.

Baca juga: Polri Pastikan tak Ada Anggota yang Takut dengan Sambo

Pengacara Sambo, Arman Hanis, menyebut pengajuan banding tersebut telah diajukan oleh pendamping dari Divisi Hukum Polri. Permohonan tertulis itu diajukan ke Sekretariat KKEP pada Minggu (28/8).

Sebelumnya, Sambo keberatan atas putusan sidang KKEP yang memberhentikannya tidak dengan hormat. Pimpinan sidang KKEP menghukum Sambo dengan pemecatan dan memberikan sanksi administratif kepadanya.

Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi selaku istri Sambo.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya