Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memfinalisasi laporan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencananya laporan tersebut akan diserahkan ke tim khusus (timsus) Polri pekan ini.
"Minggu ini rencananya akan kami serahkan ke teman-teman timsus Polri," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Beka mengatakan Komnas HAM juga akan memasukkan unsur keterangan dalam rekonstruksi di rumah pribadi dan dinas Irjen Ferdy Sambo. Temuan itu akan memperdalam laporan Komnas HAM.
"Artinya informasi keterangan dan data-data tambahan yang didapatkan akan menjadi tambahan untuk memfinalkan laporan," ucap Beka.
Komnas HAM, kata Beka, berharap semua temuannya juga diuji di pengadilan. Mulai dari bukti hingga keterangan pihak terkait.
Baca juga: Bharada E Perankan Langsung Adegan Pembunuhan Brigadir J
"Kami menginginkan semua keterangan atau bukti fakta dari semua pihak diuji di pengadilan termasuk dari Komnas HAM," ujar Beka.
Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejatinya digelar di tiga lokasi. Yakni, di Magelang; rumah pribadi Sambo berada di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; dan rumah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, khusus tempat kejadian perkara (TKP) di Magelang dipindah ke aula rumah pribadi Ferdy Sambo.
Pada kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo (FS); istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.(OL-4)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi untuk mendesak negara untuk meninjau ulang imbauan relokasi mandiri warga di TN Tesso Nilo.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Polisi sejauh ini baru menerima laporan dan masih harus melakukan pendalaman, termasuk mencari alat bukti.
Direktorat Gratifikasi KPK yang sebelumnya juga menelaah penggunaan jet pribadi itu kini menghentikan penelusuran. Lembaga Antirasuah mau memokuskan pengusutan pada satu divisi.
Beberapa tetangga korban yang melihat kejadian itu tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka menganggap keributan itu urusan rumah tangga.
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara diharapkan dapat meninjau ulang penetapan tersangka atas nama Susanty
Apabila ada keluhan menyangkut kinerja anggota Polri, warga juga boleh mengadu ke pengawas internal Korps Bhayangkara, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved