Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Wapres Pastikan Ada Langkah Diplomasi Terkait Nelayan RI Ditembak di Papua Nugini

Kautsar Widya P
25/8/2022 21:20
Wapres Pastikan Ada Langkah Diplomasi Terkait Nelayan RI Ditembak di Papua Nugini
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan pemerintah telah melakukan langkah-langkah terkait insiden penembakan nelayan Indonesia di wilayah Papua Nugini. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Papua Nugini.

"Kita tunggu saja nanti akan ada langkah-langkah yang akan diambil," ujar Ma'ruf disela-sela kunjungan kerja ke Kampar, Riau, Kamis (25/8).

Secara terpisah, juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan pemerintah tengah menjajaki nota protes kepada Pemerintah Papua Nugini. Persoalan ini akan dibahas di joint border meeting antara Indonesia dengan Papua Nugini.

Namun, saat ini pemerintah Indonesia akan fokus ke percepatan pengembangan kawasan perbatasan.

"Baik di darat dan dilaut, seperti optimalisasi kawasan ekonomi di sekitar PLBN (pos lintas batas negara)," jelas Masduki.

Baca juga: Pemprov Papua Dorong Pemerintah RI Layangkan Surat Protes ke Pemerintah PNG

Sementara itu, Kemenlu RI memanggil Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Papua Nugini di Jakarta. Pemanggilan dilakukan pada Rabu (24/8), dua hari setelah insiden terjadi, yaitu 22 Agustus.

"Kemenlu sangat menyesalkan insiden yang mengakibatkan meninggalnya nelayan Indonesia atas nama Sugeng, yang merupakan nahkoda KMN Calvin 02," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha, dalam pembaruan pers virtual, Kamis (25/8).

Kemenlu juga meminta penjelasan kepada pemerintah PNG atas insiden penembakan ini. Ia menambahkan, Kemenlu juga meminta dilakukan investigasi secara menyeluruh dan diterapkannya hukuman secara tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya