Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberi tanggapan terkait desakan agar dirinya mundur dari jabatan. Desakan itu imbas dari pernyataan Suharso mengenai 'amplop kiai' dalam acara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Agustus lalu.
Menurut Suharso, pengunduran diri tidak ada dalam mekanisme partai. "Itu saya nggak mau jawab, karena itu tidak pas saya jawab. Tidak ada dalam mekanisme organisasi (pengunduran diri)," ujar Suharso di Istana Negara, Kamis (24/8).
Dirinya pun meluruskan soal pernyataannya yang menyinggung pemberian amplop kepada kiai. Pidato tersebut dikatakannya dalam konteks Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas, yang digelar oleh KPK. Tujuannya, memberikan edukasi dan membangun budaya politik yang baik. Pun, pidato tersebut harus dilihat secara utuh.
Baca juga: Dinilai Hina Kiai, Kader PPP Somasi ke Suharso Monoarfa
"Nah, ini yang saya kira tidak pas dipotong seenaknya, diviralkan, lalu ditambah-tambahin. Menurut saya, tidak boleh. Mungkin karena sudah tahun politik dan demi kepentingan tertentu," imbuhnya.
PPP sudah diingatkan oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron, untuk tetap bersiteguh dengan dasar berpolitik, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, pidato tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara konteks, jika dilihat dengan utuh. Suharso menegaskan bahwa dirinya tidak akan melecehkan para kiai.
"Sama sekali tidak ada keinginan saya untuk melecehkan kiai yang saya hormati. Ya enggak mungkin, karena PPP ini didirikan dan pondasinya adalah kyai dan ulama," pungkas Suharso.
Baca juga: Airlangga: KIB akan Bertemu Puan dalam Waktu Dekat
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa dirinya hadir di acara KPK sebagai Ketua Umum PPP dan politikus. Suharso juga mengingatkan agar tidak melakukan politik uang jelang Pemilu 2024. Terkait dugaan ada pihak tertentu yang ingin menjatuhkan, dirinya tidak ingin berprasangka buruk.
"Saya tidak mau punya su'udzon kayak begitu," ucapnya.
Dia menjelaskan persoalan itu hanya kesalahpahaman. Serta, tidak akan berpengaruh pada komitmen koalisi yang sudah dibangun PPP. Dalam hal ini melalui Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar.(OL-11)
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
Jokowi menilai PPP memiliki lebih banyak calon ketua umum menjelang Muktamar yang akan digelar pada September mendatang
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muktamar kali ini harus menjadi kesempatan emas bagi PPP untuk membesarkan partai dengan memilih sosok ketua umum yang tepat.
Ray menegaskan bahwa PPP memenuhi sarat itu. Maka, jika haji Isam masuk, kemungkinan Jokowi akan didapuk sebagai caketum terbuka lebar.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved