Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando memasuki agenda penuntutan. Para terdakwa kasus tersebut akan mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (24/8).
"Agenda sidang hari ini untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip Rabu (24/8).
Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar pukul 13.00 WIB. Persidangan akan digelar secara terbuka.
Baca juga: 3 Bulan Pascapengeroyokan, Ade Armando Akui Masih Trauma
Pada perkara itu, Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'Itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider. (OL-1)
Apa yg sedang terjadi dengan wajah penegakan hukum di Indonesia?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menyebut Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden terbaik sepanjang sejarah RI.
Raja Juli menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas keriuhan yang terjadi karena pernyataan Ade Armando
Pernyataan yang dilontarkan Ade adalah opini pribadi, bukan opini PSI.
Ade Armando, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved