Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Surat itu dikirimkan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
"(SPDP) itu sudah diterima kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/8).
Baca juga: Kapolri Mutasi 24 Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas nama Ferdy dan tiga tersangka lain. Rinciannya, REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, lalu KM atau Kuat Ma'ruf.
Adapun berkas tersebut dilimpahkan pada Jumat (19/8) lalu. Menurut Ketut, jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara sampai 14 hari ke depan sejak dilimpahkan. Nantinya, jaksa akan meminta penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara, jika masih ada kekurangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Hormati Hasil Autopsi Ulang
Ketut berjanji pihaknya akan memproses perkara tersebut secara cepat dan profesional. Sebab, kasus pembunuhan Brigadir J telah menarik perhatian masyarakat.
"Untuk kasus sulit seperti ini, untuk pembuktiannya, pasti ada rekonstruksi. Biasanya, kerja sama antara JPU (jaksa penuntut umum) dengan kepolisian, untuk turun langsung ke lapangan," pungkasnya.(OL-11)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved