Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan dapat menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi kedua atau ulang Brigadir J pada Senin (22/8).
"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, di
Jambi, Senin.
Dia mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir J sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.
"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.
Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi/PC (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Berbeda dengan Ramos, pimpinan tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, akan meminta dokumen hasil autopsi ulang yang telah diserahkan ke pihak penyidik Bareskrim Polri oleh pihak Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Ia juga mempertanyakan independensi perhimpunan tersebut. Bagi dia, PDFI seharusnya juga memberikan dokumen tersebut kepada pihaknya, buka cuma kepada penyidik.
Baca juga: Polri Didesak Segera Tahan Istri Sambo
"Kalau independen dia juga harus serahkan ke saya, tapi kalau dia hanya kasih ke penyidik, berarti dia tidak independen, dia dokternya penyidik," papar Kamaruddin saat dihubungi.
Oleh karena itu, lantaran pihaknya belum menerima hasil autopsi tersebut, ia belum bisa berkomentar lebih jauh. Kamaruddin hanya menghimpun informasi hasil autopsi yang dilakukan pihak PDFI dari media.
"Jadi kalau dikatakan tidak ada luka selain tembak, nah dokter yang pertama yang saya titipkan, dua orang untuk melihat ada kok," jelasnya.
Dari informasi yang ia himpun dari media tersebut, ia mempertanyakan perihal luka tembak yang diterima Brigadir J. Ditambah lagi, PDFI mengatakan bahwa tidak menemukan luka lain, selain luka tembak.
"Jadi kalau dokternya tidak menjelaskan tadi bagian mana saja yang lima peluru itu berarti itu tidak independen, berbeda dengan keterangan yang pertama," paparnya.
"Yang pertama kan mengatakan hanya kena empat peluru, sekarang jadi lima, berarti ada perbedaan," imbuhnya.
Kamaruddin juga mempertanyakan lebih lanjut mengenai keterangan dari PDFI bahwa luka pada jari Brigadir J merupakan hasil dari anak peluru. Lantaran luka tersebut masih dalam jalur lintasan anak peluru.
"Harus diuji nanti, coba dipraktikkan dulu, bisa gak ditembak kesambar kuku. Kalau enggak bisa berarti kan bohong. Harus bisa dipraktikkan yang disebut scientific crime investigation," pungkasnya. (Ant/OL-16)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved