Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PELAKU korupsi pendidikan harus dihukum berat. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Ahmad Baidhowi AR, Senin (22/8), menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Profesor Karomani.
Selain Karomani, dua pejabat rektorat Unila, yaitu M Basri, selaku Ketua Senat Unila, dan Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Unila, serta seorang dari pihak swasta, Andi Desfiandi juga ikut terseret dalam kasus ini.
Baidhowi mengaku kecewa dan sedih institusi pendidikan dirusak oleh mereka yang bertugas sebagai pendidik.
Baca juga: Luapkan Kecewa, Warganet Serbu Akun Instagram Unila
"Tentu merasa sedih. Di tengah keterpurukan kita sebagai bangsa yang koruptif, lembaga pendidikan, yang seharusnya mengajarkan kejujuran dan menjadi tempat dimana mentalitas ditempa malah dirusak oleh para pendidik," Kata Baidhowi melalui sambungan telpon.
Dia kemudian meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) untuk mempertimbangkan menghapus jalur tes mandiri akibat peristiwa itu.
"Ya dapat dihilangkan untuk jalur tes mandiri. Itu kebijakan yang potentially corrupt. Jenis tes ini juga menghilangkan kesempatan anak-anak yang bagus moralnya namun karena kurang beruntung menjadi tidak diterima di PT yang diinginkan. Ini bentuk lain dari kebijakan yang diskriminatif," tambahnya
Baidhowi juga menyampaikan perlunya hukuman yang lebih keras kepada pelaku korupsi pendidikan agar tidak terulang lagi kejadian yang mencoreng nama baik pendidikan.
"Hukum lebih keras, kalau perlu hukuman mati bagi koruptor di sektor pendidikan. Mereka telah melanggar asas moralitas yang menjadi tujuan pendidikan dan melanggar kaidah hukum positif. Karena sektor pendidikan penerima anggaran terbesar di APBN," tegasnya.
Selain itu, Baidhowi juga mendesak pemerintah dapat melakukan pendeteksian lebih dini agar hal ini tidak terjadi terhadap proses pemilihan rektor.
"Lakukan tes kebohongan kepada setiap calon rektor. Deteksi tingkat kejujuran calon rektor secara terukur dengan menggunakan berbagai varian tes kejiwaan. Dia harus dipilih oleh dewan etis kampus dan juga tokoh masyarakat," ungkapnya
Baidhowi juga menyinggung terkait moral pendidik yang rusak akan menjadi contoh untuk merusak generasi bangsa kedepannya.
"Jika moral para penyelenggara pendidik rusak, pasti moral bangsa juga akan ikut rusak. Kerusakan hari ini kan merupakan hasil dari proses pendidikan 50 tahun terakhir yang koruptif dan melahirkan generasi yang juga koruptif seperti kita saksikan hari ini," tutupnya.
Professor Kromani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. (OL-1)
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved