Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaku Korupsi di Dunia Pendidikan Harus Dihukum Berat

Bianca Angelina Gendis
22/8/2022 12:00
Pelaku Korupsi di Dunia Pendidikan Harus Dihukum Berat
Rektor Unila Karomani (kedua dari kiri)(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PELAKU korupsi pendidikan harus dihukum berat. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Ahmad Baidhowi AR, Senin (22/8), menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Profesor Karomani.

Selain Karomani, dua pejabat rektorat Unila, yaitu M Basri, selaku Ketua Senat Unila, dan Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Unila, serta seorang dari pihak swasta, Andi Desfiandi juga ikut terseret dalam kasus ini.

Baidhowi mengaku kecewa dan sedih institusi pendidikan dirusak oleh mereka yang bertugas sebagai pendidik.

Baca juga: Luapkan Kecewa, Warganet Serbu Akun Instagram Unila

"Tentu merasa sedih. Di tengah keterpurukan kita sebagai bangsa yang koruptif, lembaga pendidikan, yang seharusnya mengajarkan kejujuran dan menjadi tempat dimana mentalitas ditempa malah dirusak oleh para pendidik," Kata Baidhowi melalui sambungan telpon.

Dia kemudian meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) untuk mempertimbangkan menghapus jalur tes mandiri akibat peristiwa itu.

"Ya dapat dihilangkan untuk jalur tes mandiri. Itu kebijakan yang potentially corrupt. Jenis tes ini juga menghilangkan kesempatan anak-anak yang bagus moralnya namun karena kurang beruntung menjadi tidak diterima di PT yang diinginkan. Ini bentuk lain dari kebijakan yang diskriminatif," tambahnya

Baidhowi juga menyampaikan perlunya hukuman yang lebih keras kepada pelaku korupsi pendidikan agar tidak terulang lagi kejadian  yang mencoreng nama baik pendidikan.

"Hukum lebih keras, kalau perlu hukuman mati bagi koruptor di sektor pendidikan. Mereka telah melanggar asas moralitas yang menjadi tujuan pendidikan dan melanggar kaidah hukum positif. Karena sektor pendidikan penerima anggaran terbesar di APBN," tegasnya.

Selain itu, Baidhowi juga mendesak pemerintah dapat melakukan pendeteksian lebih dini agar hal ini tidak terjadi terhadap proses pemilihan rektor.

"Lakukan tes kebohongan kepada setiap calon rektor. Deteksi tingkat kejujuran calon rektor secara terukur dengan menggunakan berbagai varian tes kejiwaan. Dia harus dipilih oleh dewan etis kampus dan juga tokoh masyarakat," ungkapnya

Baidhowi juga menyinggung terkait moral pendidik yang rusak akan menjadi contoh untuk merusak generasi bangsa kedepannya.

"Jika moral para penyelenggara pendidik rusak, pasti moral bangsa juga akan ikut rusak. Kerusakan hari ini kan merupakan hasil dari proses pendidikan 50 tahun terakhir yang koruptif dan melahirkan generasi yang juga koruptif seperti kita saksikan hari ini," tutupnya.

Professor Kromani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya