Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU korupsi pendidikan harus dihukum berat. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Ahmad Baidhowi AR, Senin (22/8), menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Profesor Karomani.
Selain Karomani, dua pejabat rektorat Unila, yaitu M Basri, selaku Ketua Senat Unila, dan Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Unila, serta seorang dari pihak swasta, Andi Desfiandi juga ikut terseret dalam kasus ini.
Baidhowi mengaku kecewa dan sedih institusi pendidikan dirusak oleh mereka yang bertugas sebagai pendidik.
Baca juga: Luapkan Kecewa, Warganet Serbu Akun Instagram Unila
"Tentu merasa sedih. Di tengah keterpurukan kita sebagai bangsa yang koruptif, lembaga pendidikan, yang seharusnya mengajarkan kejujuran dan menjadi tempat dimana mentalitas ditempa malah dirusak oleh para pendidik," Kata Baidhowi melalui sambungan telpon.
Dia kemudian meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) untuk mempertimbangkan menghapus jalur tes mandiri akibat peristiwa itu.
"Ya dapat dihilangkan untuk jalur tes mandiri. Itu kebijakan yang potentially corrupt. Jenis tes ini juga menghilangkan kesempatan anak-anak yang bagus moralnya namun karena kurang beruntung menjadi tidak diterima di PT yang diinginkan. Ini bentuk lain dari kebijakan yang diskriminatif," tambahnya
Baidhowi juga menyampaikan perlunya hukuman yang lebih keras kepada pelaku korupsi pendidikan agar tidak terulang lagi kejadian yang mencoreng nama baik pendidikan.
"Hukum lebih keras, kalau perlu hukuman mati bagi koruptor di sektor pendidikan. Mereka telah melanggar asas moralitas yang menjadi tujuan pendidikan dan melanggar kaidah hukum positif. Karena sektor pendidikan penerima anggaran terbesar di APBN," tegasnya.
Selain itu, Baidhowi juga mendesak pemerintah dapat melakukan pendeteksian lebih dini agar hal ini tidak terjadi terhadap proses pemilihan rektor.
"Lakukan tes kebohongan kepada setiap calon rektor. Deteksi tingkat kejujuran calon rektor secara terukur dengan menggunakan berbagai varian tes kejiwaan. Dia harus dipilih oleh dewan etis kampus dan juga tokoh masyarakat," ungkapnya
Baidhowi juga menyinggung terkait moral pendidik yang rusak akan menjadi contoh untuk merusak generasi bangsa kedepannya.
"Jika moral para penyelenggara pendidik rusak, pasti moral bangsa juga akan ikut rusak. Kerusakan hari ini kan merupakan hasil dari proses pendidikan 50 tahun terakhir yang koruptif dan melahirkan generasi yang juga koruptif seperti kita saksikan hari ini," tutupnya.
Professor Kromani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dan juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. (OL-1)
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved