Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Diminta Usut Proses Penerimaan Mahasiswa di Kampus Negeri Lainnya

Candra Yuri Nuralam
22/8/2022 09:53
KPK Diminta Usut Proses Penerimaan Mahasiswa di Kampus Negeri Lainnya
Ilustrasi korupsi(MI)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila). Lembaga Antikorupsi diminta menindak oknum penerima suap di kampus negeri lain.

"Dugaan (suap serupa) di kampus lain bisa saja (ada), dugaan yang tes mandiri begini, karena itu memungkinkan nilai diubah-ubah," kata Boyamin Saiman, Senin (22/8).

Penerimaan mahasiswa dengan jalur mandiri dinilai menjadi pintu masuk suap karena penilaian tergantung pihak kampus.

"Panitianya juga lokal, maka bisa saja soalnya dibocorkan kepada yang diduga menyuap," ujar Boyamin.

Boyamin meminta KPK menindak semua oknum kampus yang biasa meminta duit untuk menerima mahasiswa. Tindakan tegas dari KPK diyakini bisa menyetop kebiasaan buruk ini.

Di sisi lain, KPK berharap modus suap masuk kampus negeri di Indonesia tidak terulang. Semua oknum di kampus negeri diminta berhenti.

"Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (22/8).

Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan Tindakan Suap yang Dilakukan Rektor Unila

KPK meyakini penerimaan mahasiswa jalur 'orang dalam' melalui suap sudah lama terjadi di Indonesia. Kebiasaan itu ditegaskan bukan kebanggaan melainkan keprihatinan.

Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya