Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MASYARAKAT diminta untuk memahami secara utuh pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Jika tidak memahami secara utuh, hal itu bisa menimbulkan salah penafsiran dan keluar dari kontek yang sebenarnya.
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Umum DPP PPP Zainut Tauhid Sa'adi dalam keteranagan tertulisnya, Minggu (20/8). Ia mengatakan pidato Suharso Monoarfa pada acara pembekalan Politik Cerdas Berintegritas oleh KPK, menjelaskan tentang fenomena politik transaksional di masyarakat yang melahirkan praktik politik tidak sehat, mahal, dan koruptif yang pada gilirannya berurusan dengan KPK.
"Pidato beliau sama sekali tidak ada niat untuk merendahkan harkat martabat siapa pun utamanya para kyai dan pengasuh pondok pesantren. Beliau semata ingin mendudukkan persoalan yang selama ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat," jelasnya.
"Hal tersebut merespon dari pernyataan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardhiana yang dalam sambutannya mengatakan jangan membenarkan hal yang biasa, tetapi membiasakan hal yang benar. Sekaligus merespon pidato Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengatakan PPP harus menjadi Partai yang menjunjung tinggi sila 1 Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan mengedepankan keuangan yang maha kuasa," imbuhnya.
Lebih jauh, Zainut Tauhid mengatakan Suhatro Monoarfa ingin mengatakan apakah yang biasa dilakukan oleh santri, muhibbin, dan masyarakat ketika sowan kyai dengan memberi amplop (bisyaroh ) itu termasuk perilaku yang membenarkan hal yang biasa atau membiasakan hal yang benar? Karena hal seperti itu, jelasnya, sudah menjadi kelaziman di kalangan pesantren sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan guru atau kyai.
"Dan apakah hal tersebut termasuk katagori perbuatan penyuapan atau korupsi. Itu sesungguhnya mafhum mukhalafah dari apa yang disampaikan beliau, sebuah telaah kritis agar kita bijak dalam menilai sesuatu," ungkap Zainut Tauhid.
Lebih jauh dijelaskan, pidato Ketua PPP tersebut juga ingin menjawab pernyataan KPK yaitu bagaimana membangun sebuah sistem demokrasi yang hebat dan berintegritas, sehingga memulai pidato dengan menjabarkan kondisi riil di masyarakat agar bisa memberi solusi yang tepat. "Dengan memberikan tamsil atau ilustrasi seperti tersebut, Pak Ketum bermaksud ingin meyakinkan kepada KPK agar bisa memahami kondisi riil yang terjadi di masyarakat. Ada istilah yang juga beliau sampaikan bahwa setiap Pemilu itu harus ada NPWP ; Nomor Piro Wani Piro, hal tersebut menggambarkan praktik politik transaksional di tengah masyarakat yang begitu terstruktur, sistematis dan masif. Maka beliau minta kepada KPK untuk ikut memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program Politik Cerdas Bebas Korupsi," tegasnya.
"Bapak Suharso Monoarfa sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan terbuka atas kekhilafannya membuat ilustrasi yang menurut beliau kurang tepat sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Saya mohon polemik ini segera dihentikan dan disudahi agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut di masyarakat," tambahnya. (RO/OL-15)
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved