Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELESAIAN kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara nonyudisial tidak cukup dilakukan dengan dasar keputusan presiden (keppres). Apalagi, tujuan dari keppres hanya seputar pemenuhan hak korban dan keluarga korban, tanpa mencari kebenaran terlebih dahulu.
Pengajar Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman mendorong agar pencarian kebenaran tetap diproses. "Truth seeking-nya itu tidak boleh hilang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/8).
Baca juga: Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat
Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES berpendapat mekanisme nonyudisial untuk menyelesaikan perkara HAM berat harus menggunakan dasar undang-undang (UU), alih-alih keppres. Selain yang ditangani adalah urusan HAM, konsekuensi dari UU juga panjang. Mulai dari anggaran sampai aturan turunan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menyelesaikan UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terlebih dahulu, yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 006/PUUIV/2006. KKR memungkinkan proses pencarian kebenaran dari kasus pelanggaran HAM berat, yang proses penyelidikannya sudah diselesaikan Komnas HAM.
Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keppres tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Di sisi lain, RUU KKR juga disebut Kepala Negara sedang dalam proses pembahasan.
Baca juga: Menkopolhukam: Keppres Penyelesaian HAM Perintah UU
Jokowi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu akan diketuai Makarim Wibisono. Adapun Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan akan berperan sebagai penanggung jawab.
"Kita serahkan waktunya ke Pak Makarim Wibisono dan tim untuk bekerja sampai Desember. Ya, mungkin dapat diperpanjang setahun," jelas Yasonna.(OL-11)
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat menyarankan agar proyek IKN ini jangan dipaksakan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU untuk menentukan ketua definitif yang baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved