Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELESAIAN kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara nonyudisial tidak cukup dilakukan dengan dasar keputusan presiden (keppres). Apalagi, tujuan dari keppres hanya seputar pemenuhan hak korban dan keluarga korban, tanpa mencari kebenaran terlebih dahulu.
Pengajar Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman mendorong agar pencarian kebenaran tetap diproses. "Truth seeking-nya itu tidak boleh hilang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/8).
Baca juga: Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat
Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES berpendapat mekanisme nonyudisial untuk menyelesaikan perkara HAM berat harus menggunakan dasar undang-undang (UU), alih-alih keppres. Selain yang ditangani adalah urusan HAM, konsekuensi dari UU juga panjang. Mulai dari anggaran sampai aturan turunan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menyelesaikan UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terlebih dahulu, yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 006/PUUIV/2006. KKR memungkinkan proses pencarian kebenaran dari kasus pelanggaran HAM berat, yang proses penyelidikannya sudah diselesaikan Komnas HAM.
Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keppres tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Di sisi lain, RUU KKR juga disebut Kepala Negara sedang dalam proses pembahasan.
Baca juga: Menkopolhukam: Keppres Penyelesaian HAM Perintah UU
Jokowi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu akan diketuai Makarim Wibisono. Adapun Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan akan berperan sebagai penanggung jawab.
"Kita serahkan waktunya ke Pak Makarim Wibisono dan tim untuk bekerja sampai Desember. Ya, mungkin dapat diperpanjang setahun," jelas Yasonna.(OL-11)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat menyarankan agar proyek IKN ini jangan dipaksakan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU untuk menentukan ketua definitif yang baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved