Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENYELESAIAN kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara nonyudisial tidak cukup dilakukan dengan dasar keputusan presiden (keppres). Apalagi, tujuan dari keppres hanya seputar pemenuhan hak korban dan keluarga korban, tanpa mencari kebenaran terlebih dahulu.
Pengajar Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman mendorong agar pencarian kebenaran tetap diproses. "Truth seeking-nya itu tidak boleh hilang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/8).
Baca juga: Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat
Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES berpendapat mekanisme nonyudisial untuk menyelesaikan perkara HAM berat harus menggunakan dasar undang-undang (UU), alih-alih keppres. Selain yang ditangani adalah urusan HAM, konsekuensi dari UU juga panjang. Mulai dari anggaran sampai aturan turunan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menyelesaikan UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terlebih dahulu, yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 006/PUUIV/2006. KKR memungkinkan proses pencarian kebenaran dari kasus pelanggaran HAM berat, yang proses penyelidikannya sudah diselesaikan Komnas HAM.
Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keppres tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Di sisi lain, RUU KKR juga disebut Kepala Negara sedang dalam proses pembahasan.
Baca juga: Menkopolhukam: Keppres Penyelesaian HAM Perintah UU
Jokowi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu akan diketuai Makarim Wibisono. Adapun Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan akan berperan sebagai penanggung jawab.
"Kita serahkan waktunya ke Pak Makarim Wibisono dan tim untuk bekerja sampai Desember. Ya, mungkin dapat diperpanjang setahun," jelas Yasonna.(OL-11)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, menanggapi dugaan praktik eksploitasi dan penyiksaan yang dialami sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November memberikan libur nasional bagi siswa sekolah dan mengatur hak-hak pekerja.
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat menyarankan agar proyek IKN ini jangan dipaksakan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU untuk menentukan ketua definitif yang baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved