Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Keppres Dinilai tidak Cukup Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Tri Subarkah
19/8/2022 15:53
Keppres Dinilai tidak Cukup Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Aktivis melakukan aksi protes terkait pelanggaran HAM di depan Istana Merdeka.(Antara)

PENYELESAIAN kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara nonyudisial tidak cukup dilakukan dengan dasar keputusan presiden (keppres). Apalagi, tujuan dari keppres hanya seputar pemenuhan hak korban dan keluarga korban, tanpa mencari kebenaran terlebih dahulu.

Pengajar Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman mendorong agar pencarian kebenaran tetap diproses. "Truth seeking-nya itu tidak boleh hilang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/8).

Baca juga: Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat

Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES berpendapat mekanisme nonyudisial untuk menyelesaikan perkara HAM berat harus menggunakan dasar undang-undang (UU), alih-alih keppres. Selain yang ditangani adalah urusan HAM, konsekuensi dari UU juga panjang. Mulai dari anggaran sampai aturan turunan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menyelesaikan UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terlebih dahulu, yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 006/PUUIV/2006. KKR memungkinkan proses pencarian kebenaran dari kasus pelanggaran HAM berat, yang proses penyelidikannya sudah diselesaikan Komnas HAM.

Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keppres tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Di sisi lain, RUU KKR juga disebut Kepala Negara sedang dalam proses pembahasan.

Baca juga: Menkopolhukam: Keppres Penyelesaian HAM Perintah UU

Jokowi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu akan diketuai Makarim Wibisono. Adapun Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan akan berperan sebagai penanggung jawab.

"Kita serahkan waktunya ke Pak Makarim Wibisono dan tim untuk bekerja sampai Desember. Ya, mungkin dapat diperpanjang setahun," jelas Yasonna.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik