Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu adalah perintah peraturan perundang-undangan.
"Terkait dengan Keppres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Masa Lalu, itu adalah perintah peraturan perundang-undangan," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, di Jakarta, hari ini.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan sebelumnya MPR melalui Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasional memerintahkan pemerintah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Komisi ini bertugas menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.
Kemudian, ada pula Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 47 ayat (1) UU Pengadilan HAM, disebutkan bahwa untuk pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diberlakukan-nya undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa KKR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang sehingga pemerintah membentuk Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).
"Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada UU KKR. Dulu, perintahnya kan, penyelesaian HAM masa lalu itu dilakukan melalui dua jalur. Satu, yudisial. Dua non-yudisial. Yang non-yudisial bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Mahfud.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Dengan demikian, dia mengatakan pemerintah saat ini membentuk tim penyelesaian non-yudisial untuk menangani pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu sebagai pengganti KKR. Meskipun begitu, kata Mahfud, pembentukan tim non-yudisial tidak menghentikan penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial. "Yang yudisial kan terus berjalan," ucapnya.
Akan tetapi, Mahfud mengatakan penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui jalur yudisial itu menghadapi kendala, seperti dalam kasus Timor Timur, Kejaksaan Agung yang selalu meminta Komnas HAM untuk memperbaiki bukti-bukti pelanggaran HAM itu, sedangkan Komnas HAM merasa bukti-bukti tersebut telah cukup.
"Masalah teknis yuridis-nya, Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki. Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup. Padahal, Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki (kecukupan bukti), seperti yang sudah-sudah," ujar dia.
Karena persoalan bukti yang dinilai tidak cukup itu, Mahfud menyampaikan sebanyak 34 orang yang diduga terkait dengan kasus Timor Timur dibebaskan
"Sebanyak 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim," ucap dia.
Dengan demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengatakan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu sebagai pengganti KKR yang telah dibatalkan MK juga ditujukan untuk mengatasi kendala dalam proses hukum seperti itu.
"Oleh sebab itu sudahlah yang itu, biar tidak bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR, sampai menemukan formulasi, kita buka jalur yang non-yudisial ini sebagai pengganti KKR. Kalau KKR nunggu UU lagi, tidak jadi-jadi, sementara kita harus segera berbuat," tutur Mahfud.
Berikutnya, dia menegaskan tidak mempermasalahkan masyarakat yang memberikan kritik atas keppres tersebut.
"Soal ada kritik ya biasalah saya senang ada kritik. Kalau saya enggak apa-apa, akan didengarkan serta dilaksanakan, dan Anda boleh cek transparan. Masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," ujar Mahfud.
Sebelumnya, pada Selasa (16/8), saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI sekaligus Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pernyataan tersebut lantas menuai kritik dari sejumlah pihak.(Ant/OL-4)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
UNIVERSITAS Erasmus Rotterdam (EUR) di Belanda, Kamis (5/6), mengumumkan bahwa mereka membekukan kerja sama di seluruh institusi dengan tiga universitas Israel.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
AMNESTY International Indonesia meminta pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akses pendidikan dasar gratis. Putusan MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved