Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.
"Sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8).
Dedi mengatakan Putri diperiksa pekan ini, tetapi ia tidak merinci waktu pastinya. Dedi mengaku belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan Putri. Ia mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam jumpa pers pada Jumat (19/8).
"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Tim Khusus Polri untuk menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.
Menurut Kamaruddin, Putri diduga terlibat dalam penghalangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Kamaruddin mengaku permintaan tersebut disampaikan saat bertemu dengan sejumlah pejabat utama Polri di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
"Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri," jelas Kamaruddin, di Jakarta, Selasa (16/8).
Diketahui, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Barat.
Baca juga: Kompolnas Prihatin Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat Narkoba
Polri kemudian menetapkan Empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved