Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TIM Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.
"Sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8).
Dedi mengatakan Putri diperiksa pekan ini, tetapi ia tidak merinci waktu pastinya. Dedi mengaku belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan Putri. Ia mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam jumpa pers pada Jumat (19/8).
"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Tim Khusus Polri untuk menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.
Menurut Kamaruddin, Putri diduga terlibat dalam penghalangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Kamaruddin mengaku permintaan tersebut disampaikan saat bertemu dengan sejumlah pejabat utama Polri di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
"Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri," jelas Kamaruddin, di Jakarta, Selasa (16/8).
Diketahui, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Barat.
Baca juga: Kompolnas Prihatin Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat Narkoba
Polri kemudian menetapkan Empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved