Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Putri Chandrawathi Sudah Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J

Rahmatul Fajri
18/8/2022 15:36
Putri Chandrawathi Sudah Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(Antara)

TIM Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.

"Sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8).

Dedi mengatakan Putri diperiksa pekan ini, tetapi ia tidak merinci waktu pastinya. Dedi mengaku belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan Putri. Ia mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam jumpa pers pada Jumat (19/8).

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Tim Khusus Polri untuk menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya.

Menurut Kamaruddin, Putri diduga terlibat dalam penghalangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Kamaruddin mengaku permintaan tersebut disampaikan saat bertemu dengan sejumlah pejabat utama Polri di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

"Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri," jelas Kamaruddin, di Jakarta, Selasa (16/8).

Diketahui, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Barat.

Baca juga: Kompolnas Prihatin Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat Narkoba

Polri kemudian menetapkan Empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya